SATUARAH.CO - Ratusan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI, Rabu (9/11/22). Mereka menuntut Mendikbudristek Nadiem Makarim memberikan perhatian dan mengambil tindakan terhadap persoalan Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI).
Penyelenggaraan UKAI oleh Panitia Nasional (PN) yang dibentuk Komite Farmasi Nasional (KFN), dinilai merugikan para mahasiswa apoteker.
Diketahui, ribuan peserta tak lulus dalam UKAI, di mana sebelumnya mereka telah mengeluarkan sejumlah uang guna mengikuti tes tersebut.
Baca Juga: IKN Perpaduan Konsep Forest City, Sponge City dan Smart City
"KFN melalui PN UKAI diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang atas nama negara untuk diduga melakukan pemerasan kepada mahasiswa apoteker se-Indonesia melalui PN UKAI," kata perwakilan Aliansi Korban UKAI Indonesia dan Aliansi Apoteker dan Asisten Apoteker Peduli Negeri (AAPN), Muara kepada wartawan.
Dasar hukum pembentukan PN UKAI oleh KFN, yakni PP 51 Tahun 2009 dan Permenkes Nomor 889 Tahun 2011, kata dia justru isinya bertentangan dengan hadirnya panitia nasional.
Sebab pada pasal 37, disebutkan bahwa mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan profesinya, secara langsung dianggap telah lulus uji kompetensi apoteker dan berhak mendapatkan sertifikat kompetensinya.
Baca Juga: Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum 'Justice Collaborator dalam Penanganan Tindak Pidana'
Demikian juga Permenkes Nomor 889 Tahun 2011, dimana kata Muara terdapat pasal 10 (1) yang bunyinya, "dinyatakan telah lulus uji kompetensi setelah menyelesaikan pendidikan profesi dan dapat diberikan sertifikasi apotekernya secara langsung".
Sehingga dari semua peraturan pemerintah yang ada, menurut mereka, tidak satu pun yang memberikan kewenangan kepada KFN maupun badan apa pun untuk mengadakan uji kompetensi kepada para calon apoteker yang telah menyelesaikan pendidikan profesinya sebagai apoteker.
Atas itu, demi tegaknya hukum, mereka meminta Pembubaran PN UKAI yang dibentuk oleh KFN (yang telah di bubarkan oleh pemerintah) secara melawan hukum dan peraturan pemerintah yang sah, serta membatalkan seluruh keputusan yang pernah dibuat PN UKAI.
Baca Juga: Aster Kasad Mayjen TNI Karmin Suharna Tinjau TMMD 115 Kodim 0605 Subang, Ini Pesannya
"Meniadakan atau menggugurkan sejak penyelenggaraan awal di 2016 sampai yang sekarang. Karena sudah jelas organisasi ini ilegal. Organisasi yang tidak memiliki legalitas maupun justifikasi," tutur Muara.
"Bayangkan saja ada organisasi yang tidak memiliki legalitas masuk ke kampus, lalu bilang ke kampus, kalau kamu mau mahasiswa kamu lulus, mahasiswa kamu harus ikutin ujian kami, padahal mereka sendiri tidak berijin," bebernya.
Artikel Terkait
IKN Tingkatkan Taraf Pendidikan dan Kesejahteraan Bagi Masyarakat Kalimantan
Masyarakat Bali Dukung Penuh KTT G20, I Made Pria Dharsana Bilang Begini
Seluruh Etnis Nusantara Bersatu Ciptakan Bali Kondusif Demi Kelancaran G20
Turut Sukseskan G20 di Bidang Lingkungan Hidup, YAPELH Tanam Ribuan Pohon dan Lepas Liar Ikan di Kali Cisadane
Atasi Inflasi dan Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, Pemkab Subang Helat Gelaran Pangan Murah
Kemenkumham Jateng Bareng Ditjen HAM Bersinergi Gelar Rakor Indeks HAM