SATUARAH.CO - Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, periode 2011- 2013, sekaligus pengamat intelijen, hukum, dan keamanan nasional menyampaikan pandangan tajamnya mengenai wacana yang menempatkan Polri sebagai penyidik utama dalam sistem hukum nasional.
Menurut Soleman B Ponto, gagasan tersebut keliru secara konstitusional dan justru berpotensi melahirkan lembaga superbody yang kebal dari pengawasan hukum.
“Menegakkan hukum bukan berarti berhak menyidik segala sesuatu. Kalau tafsir pasal dibuat seenaknya, kita sedang melahirkan kekuasaan baru di balik seragam penegak hukum,” ujar Ponto saat ditemui awak media, di Jakarta, Sabtu (8/11/25).
Ponto menjelaskan, istilah “Penyidik Utama” yang kini ramai diperbincangkan tidak memiliki dasar hukum dalam sistem perundang-undangan nasional.
Baca Juga: Lesman Bangun Kembali Nakhodai SMSI Banten
Ia menilai, istilah tersebut bisa menimbulkan kesan seolah-olah Polri memiliki hak komando atas lembaga penegak hukum lain, termasuk Kejaksaan, KPK, PPNS, hingga Polisi Militer TNI.
“Koordinasi bukan komando. Tidak ada dasar hukum yang menempatkan Polri di atas lembaga penyidik lain. Kalau ini dibiarkan, konsep negara hukum bisa berubah jadi negara kekuasaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Soleman B Ponto menyoroti Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa Polri adalah penegak hukum, bukan satu-satunya lembaga yang berwenang menyidik.
Ia menegaskan, penyidikan hanyalah bagian dari rangkaian penegakan hukum, bukan fungsi eksklusif milik Polri.
“Kalau istilah penyidik utama diterima, maka Kejaksaan, KPK, PPNS, bahkan Polisi Militer TNI akan kehilangan posisi sejajarnya dalam sistem hukum nasional,” ujarnya.
Soleman B Ponto juga mengkritik pihak-pihak yang mencoba menggunakan istilah primary investigator untuk memberi kesan akademis pada gagasan itu.
Baca Juga: Abdul Harris Bobihoe Apresiasi Semangat Peserta Taekwondo Class 2025
Menurutnya, penggunaan istilah asing tanpa dasar hukum nasional justru membingungkan dan menyesatkan publik.
“Istilah itu tidak dikenal dalam sistem hukum kita. Jangan sampai konsep penegakan hukum dipelintir menjadi ajang perebutan kewenangan,” tutur mantan Kepala BAIS itu.