Oleh: Benz Jono Hartono *)
SATUARAH.CO - Piagam Madinah adalah konstitusi tertulis pertama dalam sejarah yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW setelah hijrah ke Madinah pada tahun 622 M.
Piagam ini berfungsi sebagai dasar bagi masyarakat Madinah yang majemuk, terdiri dari kaum Muslim, Yahudi, dan suku-suku lainnya.
Salah satu aspek utama dari Piagam Madinah adalah keseimbangan antara hak mayoritas dan perlindungan terhadap minoritas, yang menjadi prinsip penting dalam kehidupan bernegara yang harmonis.
Mayoritas yang Bertanggung Jawab
Dalam Piagam Madinah, kaum Muslim yang menjadi mayoritas di kota tersebut memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga stabilitas dan kesejahteraan seluruh penduduk.
Nabi Muhammad SAW menetapkan prinsip bahwa mayoritas tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap kelompok minoritas, tetapi harus memastikan keadilan dan kesejahteraan bagi semua warga.
Baca Juga: Mitigasi Bencana, Pemprov Jabar Gelar Operasi Modifikasi Cuaca
Beberapa pasal dalam Piagam Madinah menegaskan hal ini, seperti:
1. Kewajiban Saling Membantu:
"Kaum Muslimin dan Yahudi harus saling menolong dalam menghadapi musuh bersama."
2. Kesetaraan di Mata Hukum:
"Kaum Yahudi yang menjadi bagian dari umat ini akan mendapatkan perlindungan dan hak-hak mereka tidak akan dikurangi."
Ini menunjukkan bahwa meskipun kaum Muslim mendominasi populasi, mereka tetap berkewajiban untuk melindungi kaum minoritas dan memberikan mereka hak-hak yang adil.