Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum 'Justice Collaborator dalam Penanganan Tindak Pidana'

photo author
- Rabu, 9 November 2022 | 10:33 WIB
Penerangan hukum yang digelar Puspenkum Kejagung (Puspenkum Kejagung)
Penerangan hukum yang digelar Puspenkum Kejagung (Puspenkum Kejagung)

SATUARAH.CO - Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar kegiatan penerangan hukum yang dihadiri oleh 50 mahasiswa Universitas Krisnadwipayana dengan menghadirkan narasumber dari akademisi dan sekaligus praktisi yaitu Dr. Arif Muliawan, S.H., M.H. dan Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H di di Hotel GranDhika Iskandarsyah, Selasa (8/11/22).

Baca Juga: Tak Perlu Tinggalkan Cemilan, Pilih Enam Makanan Ini untuk Diet Sehat

Acara tersebut merupakan inisiasi dari Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Rugun Saragih, S.H., M.H. dan menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara rutin di seluruh Kejaksaan dari tingkat pusat sampai tingkat Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia, dalam rangka peningkatan kapasitas pengetahuan serta pemahaman tentang justice collaborator.

Baca Juga: Kemenkumham Jateng Bareng Ditjen HAM Bersinergi Gelar Rakor Indeks HAM

Dalam pembukaannya, Kepala  Puspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini yang merupakan bentuk kehadiran Jaksa di tengah-tengah masyarakat seperti universitas, sekolah, dan tempat umum lainnya.

Baca Juga: Atasi Inflasi dan Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, Pemkab Subang Helat Gelaran Pangan Murah

“Jaksa harus hadir di tengah masyarakat dan memberikan jawaban atas permasalahan hukum yang terjadi. Adik-adik mahasiswa sudah tepat menghadirkan kita untuk mendapatkan penerangan hukum yang bukan saja memperoleh pengetahuan hukum secara akademis, namun juga dapat menimba ilmu yang bersifat praktis,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Turut Sukseskan G20 di Bidang Lingkungan Hidup, YAPELH Tanam Ribuan Pohon dan Lepas Liar Ikan di Kali Cisadane

Kapuspenkum Kejaksaan Agung mengatakan, penegakan hukum belakang ini sangat luwes sebagaimana dinamika masyarakat yang begitu pesat dengan modus semakin canggih dan modern. Hal inilah yang menjadikan Aparat Penegak Hukum harus mampu beradaptasi dengan kebutuhan hukum masyarakat dengan kompleksitas perkara yang ditanganinya.

Kegiatan penerangan hukum di Hotel GranDhika Iskandarsyah dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Puspenkum Kejagung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Jeritan Korban Malapetaka Banjir Aceh

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:29 WIB
X