Konsep Redenominasi dan Sanering di Wacana Penyederhanaan Nilai Mata Uang Rupiah

photo author
- Jumat, 21 November 2025 | 12:41 WIB
Pengamat Ekonomi Kabupaten Lebak Encep Chaerudin
Pengamat Ekonomi Kabupaten Lebak Encep Chaerudin

SATUARAH.CO - Pemerintah Republik Indonesia (RI) memiliki wacana untuk menyederhanakan atau meredenominasi nilai mata uang rupiah.


Penyederhanaan nilai yang dimaksud Yakni, dengan menghilangkan beberapa angka nol di belakang. Seperti contoh, Rp 1000 menjadi 1 Rupiah.

‎Pengamat Ekonomi Kabupaten Lebak Encep Chaerudin menyebutkan, makna redenominasi, sama dengan sanering.

‎"Sebenarnya, redenominasi dan sanering adalah dua konsep yang berbeda," kata Encep saat ditemui di Rangkasbitung, Jumat (21/11/25).

Baca Juga: Ade Rosi Buka Turnamen Futsal Lebak - Pandeglang RBB Cup

‎Menurutnya, redenominasi ini adalah proses penyederhanaan angka rupiah dengan menghapus beberapa nol di belakang nominal, tanpa mengubah nilai atau daya belinya.

‎"Contoh, Rp1.000 akan menjadi Rp 1, sedangkan Rp10.000 menjadi Rp10, dan seterusnya. Harga barang juga akan disesuaikan, sehingga nilai tukar dan daya beli tidak berubah," terangnya.

‎Encep Chaerudin menjelaskan, dalam pelaksanaan redenominasi, pemerintah akan mencetak uang baru dengan nilai rupiah yang lebih sederhana.

‎Namun, uang lama dan uang baru akan berlaku bersama selama beberapa tahun untuk memungkinkan masyarakat dalam menyesuaikan diri.

‎"Jika diterapkan, masyarakat tidak perlu khawatir tentang kehilangan nilai uang mereka. Karena, nilai tukar dan daya beli tetap sama," ujarnya.

Pria yang berprofesi sebagai ‎Dosen di Universitas Latansa Mashiro ini mengatakan, kata Sanering, ialah pemotongan nilai uang yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mengatasi inflasi atau krisis ekonomi.

‎"Seperti halnya terjadi di Tahun 1965. Pemerintah Indonesia, melakukan sanering dengan memotong nilai uang dari Rp1.000 menjadi Rp1. Sanering ini dilakukan untuk mengatasi inflasi yang tinggi dan memulihkan stabilitas ekonomi," ungkapnya.

‎Redenominasi dan Sanering Memiliki Konsep Tujuan Berbeda

Baca Juga: Komisi VIII DPR RI Tinjau Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana di Kota Bekasi

‎Katanya, perbedaan utama antara redenominasi dan sanering adalah bahwa redenominasi tidak mengubah nilai atau daya beli uang, sedangkan sanering melibatkan pemotongan nilai uang.

‎Redenominasi bertujuan untuk menyederhanakan sistem transaksi dan pencatatan keuangan, membentuk citra rupiah yang lebih modern dan efisien serta menunjukkan stabilitas ekonomi yang sudah mantap.

‎Dengan demikian, redenominasi bukanlah sanering. Redenominasi adalah langkah menuju ekonomi yang lebih tertib, stabil, dan percaya diri.

‎"Yang perlu dilakukan adalah memahami arti perubahan ini dan menyesuaikan diri dengan kondisi yang baru. Dengan demikian, kita dapat memanfaatkan redenominasi untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin dalam sistem keuangan formal," pungkasnya. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

Jeritan Korban Malapetaka Banjir Aceh

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:29 WIB
X