aspirasi

Tanah Orang Tuanya Diserobot, Pemuda Indramayu Berharap Keadilan, Ini Menurutnya

Jumat, 1 April 2022 | 13:28 WIB
Khayat Hidayatullah saat menunjukan AJB miliknya (SATUARAH.CO/NURUDIN)

SATUARAH.CO - Kasus sengketa tanah kembali terjadi di Indramayu. Kali ini menimpa Khayat Hidayatullah, pemuda asal Blok Singakerta, Desa Singakerta, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

Tanah sawah seluas 2.537 M² di Blok Pemancingan, Desa Kapringan milik keluarganya, menurut Khayat, dicaplok orang.

Khayat menceritakan, awalnya tanah sawah tersebut milik kakeknya, Sahid. Lalu dibeli sebagian oleh ayah Khayat, Mulyani seluas 1.057 M² pada tahun 2005 berdasarkan AJB 454/2005.

Baca Juga: Bupati Subang dan Kepala BPJS Sumedang Bahas JKN Hingga Kendalanya

Sisa lahan 1.380 M² oleh Sahid dihibahkan kepada Arofah yang merupakan anak perempuan Sahid sekaligus istri Mulyani dan ibu Khayat pada tahun 2015 atas seizin ahli waris yang lain. Sahid mempunyai 5 ahli waris yakni Kuyimah, Maskupah, Arofah, Fatiyah dan Istingadah.

Pada 2014, tanah yang semula sawah dikuasai Mulyani baik dari hasil pembelian maupun diperoleh dari hibah Sahid memicu konflik. Pasalnya, tanah tersebut telah diurug dan dijadikan tempat penjemuran padi diduga oleh Wasidin dan Karta, dua orang pengusaha penggilingan padi yang lokasinya berdampingan.

Sejak saat itu, Mulyani mengalami kerugian materil yakni tak bisa lagi menggarap sawah yang merupakan mata pencahariannya sekaligus status kepemilikan tanah yang dibelinya dari Sahid terancam. "Kerugian total Rp90 juta," ujar Khayat, anak sulung Mulyani, Kamis (31/3/22).

Baca Juga: Tingkat Kepuasan Terhadap Kinerja Jokowi Menurun, Begini Penjelasan SMRC

Khayat menjelaskan, sebagai  petani, ayahnya tak kuasa melawan. Dia tak ingin cari ribut dengan orang lain. Namun tindakan penguasaan lahan tanpa hak bahkan sampai mengurug tanah tersebut tanpa izin dinilai kelewat batas.

Upaya komunikasi dengan Wasidin dan Karta pun telah ditempuh Mulyani. Namun mereka bersikukuh tak mau menyerahkan tanah Mulyani kembali. Bahkan menantang pembuktian secara hukum.

Sampai akhirnya, Mulyani meninggal dunia pada 2020 namun sengketa tanah itu belum selesai. Kini, Khayat lah yang melanjutkan perjuangan mempertahankan tanah sawah milik keluarganya.

Baca Juga: HPN ke 76 PWI Subang, Shaqueena Arsyifa Viones Raih Juara Utama Lomba Mewarnai

Upaya mencari keadilan atas kejadian tersebut ditempuh Khayat dengan melapor ke Polres Indramayu pada Rabu, 17 Maret 2021. Namun sayang, laporan tersebut dihentikan, lantaran kepolisian menilai belum terpenuhinya unsur pidana.

Padahal, Khayat masih memegang AJB otentik yang menerangkan tanah seluas 1.050 M² telah dibeli ayahnya dari kakeknya sendiri. "AJB masih saya pegang. Ini bukti yang jelas-jelas menerangkan bahwa itu tanah orang tua kami," kata Khayat.

Halaman:

Tags

Terkini