Usai Ditetapkan Tersangka, Penyidik Belum Tahu Keberadaan Pendeta Saifuddin Ibrahim

photo author
- Rabu, 30 Maret 2022 | 23:20 WIB
Pendeta Saifuddin Ibrahim meminta 300 ayat Alquran dihapus. (republika.co.id)
Pendeta Saifuddin Ibrahim meminta 300 ayat Alquran dihapus. (republika.co.id)

SATUARAH.COMabes Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus penistaan agama. Polisi meminta agar pendeta asal Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi warga negara Indonesia yang taat hukum dan hadir ruang penyidikan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan menegaskan, sampai saat ini, tim penyidik belum mengetahui pasti keberadaan tersangka Saifuddin Ibrahim.

Sementara ini, penyidik menerima informasi keberadaannya di Amerika Serikat (AS) dan belum kembali ke Indonesia.

Baca Juga: Harga Kebutuhan Pokok Terus Naik Jelang Ramadhan, Begini Reaksi Anggota Komisi VI DPR

Sebab itu, kata dia, sebelum penyidik menerbitkan status red notice, kepolisian meminta agar tersangka kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

“Kami (Polri) sampaikan kepada saudara SI (Saifuddin Ibrahim), untuk dapat mematuhi aturan hukum. Sebagai warga negara Indonesia (WNI), harus berani berbuat, harus berani mempertanggungjawabkan apa yang telah dia perbuat. Dan kami melihat bahwa saudara SI, memonitor penanganan kasus ini,” ujar Ramadhan, Rabu (30/3/2022).

Polri menjanjikan penyidikan yang tuntas sampai pada proses hukum di pengadilan terkait penistaan agama Islam yang dilakukan oleh pendeta Saifuddin ini.

Baca Juga: Brigjen Iwan Setiawan Resmi Dipromosikan sebagai Danjen Kopassus

“Dengan ditetapkannya saudara SI sebagai tersangka penistaan agama, dan ujaran kebencian berdasarkan SARA, tentu segala upaya pasti akan dilakukan oleh penyidik, untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas,” ujar Ramadhan.

Saifuddin ditetapkan tersangka penistaan agama, ujaran kebencian, serta kabar bohong dan penyebaran informasi yang memicu kerusuhan, juga pencemaran nama baik.

Ramadhan menerangkan untuk sementara penyidik menjeratnya sebagai tersangka Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang ITE. Dan Pasal 156 KUH Pidana atau Pasal 156 a KUH Pidana dan Pasal 14 ayat (1) ayat (2), serta Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. “Ancamannya enam tahun penjara,” begitu kata Ramadhan.

Baca Juga: Gegara Ini, Politikus Partai Golkar Gagal Dilantik Jadi Ketua Komisi XI DPR

Dalam penyidikan berjalan, Ramadhan menerangkan, tim di Dirtipid Siber Bareskrim Polri, sudah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi. Termasuk, kata dia, memeriksa sebanyak sembilan orang saksi, dan empat ahli agama, ilmu pidana, maupun bahasa.

Proses pengusutan berjalan, juga kata dia, sudah mengantongi bukti-bukti tentang penistaan agama, dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Saifuddin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dudun

Sumber: republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X