Usai Ditetapkan Tersangka, Penyidik Belum Tahu Keberadaan Pendeta Saifuddin Ibrahim

photo author
- Rabu, 30 Maret 2022 | 23:20 WIB
Pendeta Saifuddin Ibrahim meminta 300 ayat Alquran dihapus. (republika.co.id)
Pendeta Saifuddin Ibrahim meminta 300 ayat Alquran dihapus. (republika.co.id)

“Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya, dan bekerjasama dengan instansi lain terkait dengan penanganan, serta keberadaan tersangka SI ini,” ujar Ramadhan.

Baca Juga: DPR Setujui Kenaikan Pertamax, RR: Audit Dulu Dong

Penistaan agama yang dilakukan Pendeta Saifudin Ibrahim ini terjadi pekan lalu, ketika ia menyampaikan terbuka, agar Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat suci dalam Alquran. Menurut dia, ayat-ayat itu adalah menjadi penyebab suburnya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia.

Saifudin Ibrahim juga mengatakan, pondok pesantren, dan madrasah yang ada di Indonesia merupakan lembaga pendidikan pencetak terorisme, dan radikalisme.

Pernyataan permintaan tersebut, dilayangkan Pendeta Saifudin Ibrahim via kanal media sosial (medsos) Youtube.

Baca Juga: Ketua APDESI Keberatan Organisasinya Dicatut Mendukung Perpanjangan Masa Jabatan Jokowi

Atas pernyataan tersebut, kalangan masyarakat mengecamnya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan si pendeta yang dulunya dikabarkan bergama Islam tersebut layak untuk dipolisikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dudun

Sumber: republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X