“Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya, dan bekerjasama dengan instansi lain terkait dengan penanganan, serta keberadaan tersangka SI ini,” ujar Ramadhan.
Baca Juga: DPR Setujui Kenaikan Pertamax, RR: Audit Dulu Dong
Penistaan agama yang dilakukan Pendeta Saifudin Ibrahim ini terjadi pekan lalu, ketika ia menyampaikan terbuka, agar Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat suci dalam Alquran. Menurut dia, ayat-ayat itu adalah menjadi penyebab suburnya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia.
Saifudin Ibrahim juga mengatakan, pondok pesantren, dan madrasah yang ada di Indonesia merupakan lembaga pendidikan pencetak terorisme, dan radikalisme.
Pernyataan permintaan tersebut, dilayangkan Pendeta Saifudin Ibrahim via kanal media sosial (medsos) Youtube.
Baca Juga: Ketua APDESI Keberatan Organisasinya Dicatut Mendukung Perpanjangan Masa Jabatan Jokowi
Atas pernyataan tersebut, kalangan masyarakat mengecamnya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan si pendeta yang dulunya dikabarkan bergama Islam tersebut layak untuk dipolisikan. √
Artikel Terkait
Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Tasikmalaya Undang Firli Pantau Pembangunan
Gegara Masjid Dilarang Gunakan Toa, Emak Emak Geruduk Kantor Kecamatan Patokbeusi Subang
Diduga Peras OPD, Dua Oknum Auditor BPK Jabar Terjaring OTT di Gedung Bupati Bekasi
DKI Jakarta Juara di Edisi Perdana Piala Soeratin U-13 2021/2022
Timnas U-19 Kalah Telak dari Korsel, Ketum PSSI: Harus Jadi Pelajaran