SATUARAH.CO - Kompak, sejumlah emak-emak warga Desa Ciberes, menggeruduk Kantor Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang untuk melakukan unjuk rasa gegara adanya larangan pada bulan Ramadhan, masjid tidak boleh menggunakan toa atau pengeras suara, Rabu (30/3/22).
Aksi massa tersebut, berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun satuarah.co, dipicu adanya oknum warga untuk bulan Ramadan melarang, karena merasa terganggu dengan penggunaan toa/speaker atau pengeras suara di salah satu masjid di Patokbeusi yang memang biasa mengunakan toa.
Baca Juga: OTT Audit BPK di Pemkab Bekasi, LAMI: Harus Diusut Tuntas Soal Dana BTT Covid 19
Baca Juga: Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Tasikmalaya Undang Firli Pantau Pembangunan
Baca Juga: Brian May Minta Pemkot Bekasi Perhatikan Pengusaha Lokal, Ini Menurutnya
Dalam aksinya emak emak membawa sejumlah spanduk bertuliskan tuntutan bahwa di mesjid agar diperbolehkan menggunakan toa/speaker atau pengeras suara saat bulan Ramadhan nanti.
“Alhasil, setelah diadakan musyawarah bersama dengan emak-emak yang didampingi pihak kepolisian dan TNI serta pegawai Kecamatan, akhirnya warga yang merasa terganggu meminta maaf kepada warga lainnya,” ungkap Lukman selaku ketua DKM Baiturahman.
Usai musyawarah mufakat, massa emak emak pun membubarkan barisan dengan damai, yang diapit pengawalan ketat dari pihak Kepolisian dan TNI setempat. √
Artikel Terkait
Sambut Hari Air Sedunia, Relawan Penanggulangan Bencana Telusuri Kali Bekasi
Kunker ke Kodim 0605 Subang, Ini yang Dilakukan Danrem 063 SGJ Cirebon
Ganjar Penghargaan Buat Bupati Padang Pariaman, Ini Menurut Ketua Umum SMSI
Bertemu Menteri Agama, PP GMKI Apresiasi Kinerja Kemenag di Masa Gus Yaqut
DPMD Kab Bekasi Monev Posyandu Melati VIII Sukamekar Kecamatan Sukawangi