Gegara Masjid Dilarang Gunakan Toa, Emak Emak Geruduk Kantor Kecamatan Patokbeusi Subang

photo author
- Rabu, 30 Maret 2022 | 18:52 WIB
Emak emak geruduk Kantor Kecamatan Patokbeusi (SATUARAH.CO/DENY SUHENDAR)
Emak emak geruduk Kantor Kecamatan Patokbeusi (SATUARAH.CO/DENY SUHENDAR)

SATUARAH.CO - Kompak, sejumlah emak-emak warga Desa Ciberes, menggeruduk Kantor Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang untuk melakukan unjuk rasa gegara adanya larangan pada bulan Ramadhan, masjid tidak boleh menggunakan toa atau pengeras suara, Rabu (30/3/22).

Aksi massa tersebut, berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun satuarah.co, dipicu adanya oknum warga untuk bulan Ramadan melarang, karena merasa terganggu dengan penggunaan toa/speaker atau pengeras suara di salah satu masjid di Patokbeusi yang memang biasa mengunakan toa.

Baca Juga: OTT Audit BPK di Pemkab Bekasi, LAMI: Harus Diusut Tuntas Soal Dana BTT Covid 19

Baca Juga: Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Tasikmalaya Undang Firli Pantau Pembangunan

Baca Juga: Brian May Minta Pemkot Bekasi Perhatikan Pengusaha Lokal, Ini Menurutnya

Dalam aksinya emak emak membawa sejumlah spanduk bertuliskan tuntutan bahwa di mesjid agar  diperbolehkan menggunakan toa/speaker atau pengeras suara saat bulan Ramadhan nanti.

“Alhasil, setelah diadakan musyawarah bersama dengan emak-emak yang didampingi pihak kepolisian dan TNI serta pegawai Kecamatan, akhirnya warga yang merasa terganggu meminta maaf kepada warga lainnya,” ungkap Lukman selaku ketua DKM Baiturahman.

Usai musyawarah mufakat, massa emak emak pun membubarkan barisan dengan damai, yang diapit pengawalan ketat dari pihak Kepolisian dan TNI setempat. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Bekasi Hadiri Uji KIP Jawa Barat 2025

Senin, 10 November 2025 | 19:30 WIB
X