Diduga Peras OPD, Dua Oknum Auditor BPK Jabar Terjaring OTT di Gedung Bupati Bekasi

photo author
- Rabu, 30 Maret 2022 | 20:57 WIB
Kajari Kab Bekasi Ricky Setiawan Anas (SATUARAH.CO)
Kajari Kab Bekasi Ricky Setiawan Anas (SATUARAH.CO)

SATUARAH.CO - Menjelang puasa Ramadhan, Dua oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat (Jabar) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Rabu (30/3/22). 

Kedua oknum BPK yang terjaring OTT Kejari Kabupaten Bekasi Gedung Bupati Bekasi tepatnya di salah satu ruangan Kantor BPKAD Kabupaten Bekasi tersebut berinisial APS dan HF.

“Ya benar, apa yang rekan-rekan lihat, saya dibantu Tim Pidsus yang di-backup Tim Intel mengamankan dua orang aparatur negara yang diduga menyalahgunakan wewenangnya, " beber Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas kepada para awak media di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi. 

Baca Juga: Gegara Masjid Dilarang Gunakan Toa, Emak Emak Geruduk Kantor Kecamatan Patokbeusi Subang

Dikatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman untuk mengumpulkan alat bukti. "Besok pagi akan rilis dengan mengundang rekan-rekan,” ujar Ricky Setiawan Anas. 

Disinggung siapa oknum auditor BPK tersebut, Kajari mengatakan, insialnya APS dan HF, dengan barang bukti uang ratusan juta rupiah.

Baca Juga: OTT Audit BPK di Pemkab Bekasi, LAMI: Harus Diusut Tuntas Soal Dana BTT Covid 19

Kajari berujar, pengamanan kedua oknum itu terkait dugaan kasus pemerasan kepada salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

“Kalau pemerasan berarti ada yang tidak senang karena diperas tadi. Atas dasar laporan itulah Kami mengamankan dua oknum tersebut,” ungkap Kajari. 

Baca Juga: FOLENTER Kritisi kinerja Dinas SDABMBK Kab Bekasi, Ini Kata Koordinator Aksi

Ditanya soal penggeledahan di hotel, Kajari mengatakan, yang di hotel itu hanya penggeledahan untuk mencari barang bukti lainnya.

“Untuk dua tersangka ini pengamanannya 1×24 jam. Setelah alat bukti lengkap, baru nanti statusnya ditingkatkan jadi penahanan tahanan. Untuk saat ini belum ada tersangka lain,” ujar Kajari mengakhiri. √

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X