Kejari Kota Cirebon Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gedung Sekda

photo author
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 16:09 WIB

SATUARAH.CO - Upaya penegakan hukum di Kota Cirebon kembali menunjukkan keseriusannya. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Cirebon resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Cirebon, tahun anggaran 2016–2018, Rabu (26/8/25).


Enam tersangka masing-masing berinisial PH (59) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), BR (67) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) tahun 2017 sekaligus Pengguna Anggaran, IW (58) selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang kini menjabat Kepala Dispora, HM (62) selaku Tim Leader PT Bina Karya, HS (52) Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya, serta SY (53) Direktur PT Reformasi Pentas Surya.

Baca Juga: Polisi Tangkap RS, Diduga Terlibat Kasus Penculikan di Jakarta

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan fakta adanya ketidaksesuaian antara dokumen kontrak dengan kondisi fisik bangunan.

Tim ahli dari Politeknik Negeri Bandung yang melakukan pemeriksaan kualitas dan kuantitas fisik bangunan menyimpulkan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Kongres PWI 2025 Disambut Antusias, Kehadiran Penuh Dewan Pers Jadi Energi Persatuan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, melalui laporan hasil penghitungan kerugian negara, mencatat kerugian mencapai Rp26,5 miliar lebih dari proyek yang seharusnya menjadi wajah pemerintahan daerah tersebut.

“Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan masyarakat. Pembangunan yang seharusnya menjadi fasilitas publik justru menjadi sarana untuk memperkaya pihak tertentu,” ungkap salah satu pejabat Kejari Kota Cirebon.

Baca Juga: Anggota Samapta PMJ Gelar Aksi Simpatik, Bagikan Air Mineral dan Roti kepada Buruh di Depan DPR/MPR

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Masyarakat pun berharap proses hukum ini dapat berjalan transparan dan tuntas, sehingga kasus serupa tidak lagi mencederai harapan warga akan pembangunan yang jujur dan bermanfaat. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

X