SATUARAH.CO – Gejolak harga pangan yang berlarut-larut, bahkan terus naik mendekati bulan suci Ramadhan, makin menekan kemampuan daya beli masyarakat.
Kenaikan terjadi pada harga sejumlah bahan kebutuhan pokok terutama minyak goreng, kedelai, gula, tepung terigu, telur dan daging ayam, daging sapi, dan cabai.
Gejolak harga menjelang Ramadhan dan Idul Fitri merupakan persoalan yang selalu berulang setiap tahun, seharusnya bisa diantisipasi sejak dini.
Baca Juga: Brigjen Iwan Setiawan Resmi Dipromosikan sebagai Danjen Kopassus
Anggota Komisi VI DPR Amin Ak menilai, pemerintah gagal mengendalikan gejolak harga sejumlah komoditas pangan padahal sinyal kenaikan telah muncul sejak November 2021 lalu.
“Pemerintah jangan lagi menggunakan cara-cara biasa dalam mengendalikan gejolak harga pangan yang sudah berlarut-larut dalam beberapa bulan ini,” tegas Amin, dilansir dari telusur.co.id, Rabu (30/3/2022).
Secara kelembagaan, pemerintah punya banyak lembaga yang mengatur pangan. Selain kementerian perdagangan dan kementerian pertanian, ada Badan Pangan Nasional, Bulog, juga kita punya BUMN Pangan.
Baca Juga: Gegara Ini, Politikus Partai Golkar Gagal Dilantik Jadi Ketua Komisi XI DPR
“Namun persoalan klasik seperti tata niaga, rantai pasokan, dan rantai distribusi sampai saat ini belum juga teratasi. Ini artinya urusan pangan tidak bisa lagi diatasi dengan cara biasa-biasa saja. Harus dituntaskan dari akar persoalannya,” kata Amin.
Amin juga meminta pemerintah untuk menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen agar tidak semakin menekan daya beli masyarakat. Ditengah belum pulihnya pendapatan masyarakat, terutama kelas menengah bawah, maka kenaikan PPN akan makin memberatkan.
Pemerintah juga dinilai tidak berdaya untuk dengan tegas mengatur para importir hingga pelaku usaha lainnya. Regulasinya lengkap, lembaganya juga banyak, maka yang dibutuhkan adalah kemauan politik dan sikap tegas untuk menegakkan regulasi yang ada.
Baca Juga: DPR Setujui Kenaikan Pertamax, RR: Audit Dulu Dong
Keterlambatan antisipasi dan ketidaktegasan menegakkan aturan terlihat jelas pada kasus lonjakan harga dan kelangkaan minyak goreng. Berbagai instrumen aturan seperti kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) menjadi tidak efektif karena pemerintah kalah dari eksportir CPO.
Lebih lanjut Amin mengungkapkan, kenaikan harga bahan kebutuhan pokok disebabkan oleh faktor eksternal dan internal. Faktor-faktor eksternal yang menyebabkan lonjakan harga pangan adalah perubahan iklim dan perang Rusia – Ukraina.
Artikel Terkait
OTT Audit BPK di Pemkab Bekasi, LAMI: Harus Diusut Tuntas Soal Dana BTT Covid 19
Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Tasikmalaya Undang Firli Pantau Pembangunan
Gegara Masjid Dilarang Gunakan Toa, Emak Emak Geruduk Kantor Kecamatan Patokbeusi Subang
DKI Jakarta Juara di Edisi Perdana Piala Soeratin U-13 2021/2022
Timnas U-19 Kalah Telak dari Korsel, Ketum PSSI: Harus Jadi Pelajaran