NTB Capai 100% Pembentukan Posbankum, Menkum Dorong Keadilan Berbasis Falsafah Sabalong Samalewa

photo author
- Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:44 WIB

SATUARAH.CO - Kementerian Hukum (Kemenkum) meresmikan pembentukan 1.166 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (13/12/25).


Dengan capaian tersebut, 1.021 desa dan 145 kelurahan di NTB kini telah memiliki Posbankum dan siap memberikan layanan hukum kepada masyarakat.

Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas menyinggung kedekatan emosionalnya dengan NTB, khususnya Sumbawa.

Ia menilai falsafah Sabalong Samalewa, yang berarti keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan, alam, dan sesama, selaras dengan semangat Posbankum.

Baca Juga: Aplikasi Layanan Pengaduan Reserse Resmi Dilaunching: Masyarakat Bisa Lapor Lebih Cepat, Mudah, dan Terintegrasi

“Falsafah Sabalong Samalewa sejalan dengan prinsip kedamaian, keadilan, dan keharmonisan dalam layanan Posbankum,” ujarnya.

Ia menegaskan, ide pembentukan Posbankum pada dasarnya adalah penyelesaian sengketa nonlitigasi dengan prinsip keadilan yang berpusat pada rakyat (people-centered justice).

Menkum juga menilai bahwa NTB memiliki landasan sosial yang kuat dalam praktik penyelesaian masalah berbasis komunitas, termasuk keberadaan Bale Mediasi yang telah melembaga.

Layanan Posbankum, menurutnya, harus bersinergi dan memperkuat praktik baik yang sudah berkembang di masyarakat.

“Perluasan akses keadilan menjadi penting untuk mewujudkan Saleng Pedi, Saleng Satingi, Saleng Satotang: saling mengasihi, saling menghormati, dan saling mengingatkan,” tegas Menteri Hukum.

Baca Juga: Pembangunan Jembatan Darurat di Salareh AIA, Polres Agam Percepat Pemulihan Akses Warga

Secara nasional, Menteri Hukum menyampaikan bahwa jumlah Posbankum Desa/Kelurahan telah mencapai 71.773, atau 85,50 persen dari total 83.946 desa/kelurahan di Indonesia. Hingga saat ini, sebanyak 30 provinsi telah memenuhi 100 persen cakupan Posbankum.

Selain itu, lebih dari 3.839 permasalahan hukum telah disampaikan ke Posbankum, mulai dari sengketa tanah, kamtibmas, penganiayaan, pencurian, hutang-piutang, KDRT, waris, perlindungan anak, hingga perjanjian.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, memberikan apresiasi atas pembentukan Posbankum yang menyasar masyarakat di desa. Terlebih, hal ini sejalan dengan semangat Asta Cita Prabowo – Gibran yang keenam, untuk membangun dari desa, melakukan pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

X