SATUARAH.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyikapi unjuk rasa sejumlah massa mendemo kebijakan kepala daerah dalam hal ini Plt Wali Kota Bekasi melakukan rotasi dan mutasi pejabat beberapa waktu lalu.
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, rotasi dan mutasi dapat terjadi di semua daerah tak terkecuali di Kota Bekasi. Pemkot Bekasi melakukan alih tugas jabatan sesuai proses dan tahapan pada peraturan yang berlaku.
"Adanya rotasi dan mutasi pejabat sebagai bagian dari upaya penataan birokrasi pemerintah dan percepatan pelayanan publik. Jadi sudah biasa dilakukan pada lingkup organisasi khususnya di pemerintah daerah. Kami selaku mitra kerja dengan DPRD Kota Bekasi selalu berupaya agar visi misi Kota Bekasi yang cerdas, kreatif, maju, sejahtera dan Ihsan bisa diwujudkan bersama-sama," ungkap Tri Adhianto.
Baca Juga: Gegara Ini, Tiga Pemuda Diamankan Polisi di Tambun Selatan
Dikatakan, berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2008 pasal 132A dijelaskan:
(1) Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, daerah yang diangkat dari serta kepala wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang:
a. Melakukan mutasi pegawai;
b. Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang sebelumnya; dikeluarkan pejabat
c. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan
d. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
(2). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Pelaksanaan mutasi sejumlah jabatan di lingkungan organisasi perangkat daerah Pemkot Bekasi telah dilakukan melalui proses penilaian dan prosedur yang panjang hingga memperoleh persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat selaku Wakil Pemerintah Pusat.
Plt Wali Kota Bekasi, hanya dapat melakukan mutasi pejabat struktural ASN dengan persetujuan Mendagri tidak akan pernah melakukan mutasi sebagaimana telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu bila tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Mendagri.
Bahwa semua mutasi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi telah mendapatkan Izin, salah satunya adalah Mutasi Pejabat Struktural di lingkungan Pemkot Bekasi, antara lain:
Baca Juga: Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Beton Sungai Tikah Mahakam Ulu Diamankan Tim Tabur Kejagung
- Mutasi Pejabat Administrator dan Pengawas pada 25 November 2022 yang telah mendapatkan Izin tertulis Gubernur Jawa Barat Nomor. 6019/KPG.07/BKD Tanggal 29 September 2022 dan Rekomendasi Mendagri Nomor 100.2.2.6/8104/OTDA Tanggal 10 November 2022.
Artikel Terkait
Dihadiri Plt Wali Kota, Ketua KPU Resmi Lantik Anggota PPS se Kota Bekasi
Ini Hasil Analisis BMKG, Ungkap Penyebab Gempa M 5,3 di Melonguane Sulawesi Utara
Hadiri Pelantikan 561 Anggota PPS, Begini Kata Dani Ramdan
Dengar Keluhan Warga, DLH Kab Bekasi Bareng Muspika Taruma Jaya Tutup TPS Liar di Desa Segara Jaya
Richard Eliezer Luapkan Perasaannya Terlibat Kasus Brigadir J Saat Bacakan Pleidoi di PN Jakarta Selatan
KPK Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E Tak Ada Kendala