SATUARAH.CO - Menjelang pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024, sebanyak 561 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) diambil sumpah dan janji di Gedung Serbaguna Komplek Stadion Wibawa Mukti, Cikarang Timur yang dihadiri Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, Selasa (24/1/23).
Dalam acara yang juga dihadiri jajaran Forkopimda tersebut, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengharapkan anggota PPS yang tegas untuk konsisten pada sumpah janji yang diucapkan.
Baca Juga: Ini Hasil Analisis BMKG, Ungkap Penyebab Gempa M 5,3 di Melonguane Sulawesi Utara
Selain itu, dirinya juga memiliki pengalaman pada Pemilu tahun 2019, terkait banyaknya petugas Pemilu yang gugur karena kelelahan bertugas. Terlebih lagi di Kabupaten Bekasi jumlah daftar pemilih di desa yang mencapai ratusan ribu.

Oleh sebab itu, Dani Ramdan menginginkan Pemkab dan KPU Kabupaten Bekasi melakukan langkah mitigasi dengan analisis dan simulasi untuk mencegah terjadinya kembali hal demikian.
"Saya tadi cek tahun lalu di Tambun Selatan ada satu desa yang jumlah KPPS nya sampai 250 orang, itu jumlah yang besar sekali, pasti jadi beban, di tingkat PPS. Nah ini dengan KPU akan kita lakukan analisis dan simulasi agar tidak terjadi seperti yang dialami di tahun 2019," terang Dani Ramdan usai acara.
Baca Juga: Gandeng TNI AD, Kejaksaan Amankan 180 Aset dalam Perkara Korupsi Dana TWP AD
Dengan melakukan langkah pencegahan, kata Dani Ramdan, akan mampu mengurangi beban yang dijalankan para petugas PPS.
"Beban yang cukup berat ini bisa kita lakukan mitigasi, sehingga nanti kelancaran dan keselamatan dari petugas tetap menjadi utama," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin mengatakan, sebagaimana arahan KPU RI, telah membuat 11 poin penting dalam Pakta Integritas sebagai janji dan loyalitas petugas PPS.
Baca Juga: Ketua Umum Hipakad 63: Konsolidasi Organisasi jadi Program Utama Tahun 2023
Jajang juga mengingatkan seluruh penyelenggara pemilu yang ada di bawah KPU Kabupaten Bekasi harus berada dalam satu garis komando. Terlebih dahulu dalam tindakan yang berkenaan dengan hukum di lapangan.
"Jika ada sesuatu hal fakta di lapangan tak bisa diselesaikan dengan regulasi yang dipahami, maka KPU RI memerintahkan kepada kita semua untuk tidak melakukan penafsiran hukum atau tidak melakukan pemahaman hukum sendiri," jelasnya.
Artikel Terkait
Suparji Ahmad: Saksi Pelapor atau Justice Collaborator
Hadiri Ajang Pemilihan Putra Putri Kampus Institut STIAMI, Ini Pesan Plt Wali Kota Bekasi
Tawuran di Cibitung, Seorang Remaja Tewas Akibat Luka Bacok
Ini Penyebab, Resiko dan Gejala Serta Pengobatan Penyakit Asam Urat