SATUARAH.CO - Koordinator Presidium Nasional Fraksi Rakyat Yudi Syamhudi Suyuti mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 25 November 2025.
Permohonan uji materiil ini dilakukan untuk menguji sekaligus mengadili Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Permohonan pengujian materiil ini adalah upaya saya dalam mewujudkan fraksi rakyat di DPR bersama fraksi-fraksi politik," kata Yudi, kepada wartawan, Rabu (26/11/25).
Selain itu, gugatan dilakukan lantaran merupakan perintah atau amanat dari Kongres Nasional Fraksi Rakyat di Jakarta pada 27 September 2025 lalu.
"Namun dalam hal memperjuangkan fraksi rakyat ini, saya bersama teman-teman seperjuangan telah memperjuangkan sejak tahun 2020," ujarnya.
Baca Juga: Polwan Brimob PMJ Perkuat Disiplin dan Ketangguhan Petugas Lapas Perempuan Jakarta
"Bahkan ketika saya di dalam penjara, karena masalah politik, saya terus memikirkan, merancang dan mendesain fraksi rakyat agar benar-benar di diwujudkan di DPR," imbuh Yudi.
Dalam uji materiil ini, pemohon memohon Majelis Hakim MK menguji Pasal 240 Ayat (1), tentang syarat yang mengharuskan untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia, yang salah satunya adalah menjadi anggota partai politik peserta pemilu.
Menurut Yudi, syarat tersebut bertentangan dengan dengan asal-usul sosial budaya politik Indonesia (the origins of Indonesian socio-cultural politics), sejarah, prinsip kedaulatan rakyat, konstitusi dari seluruh lintasan rezim konstitusi Indonesia, dari awal konstitusi lahir hingga konstitusi yang berlaku saat ini.
"Lalu juga bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia, prinsip pemenuhan seluruh perwakilan dan keterwakilan rakyat di negara dan situasi sosial politik saat ini," tegas Yudi.
"Sehingga realita ini membuat tidak utuhnya anatomi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang rawan terjadinya perpecahan atau schism," imbuhnya.
Hal ini terjadi, lanjut Yudi, karena masih banyak dan masih besarnya suara rakyat atau warga yang tidak terserap aspirasi dan partisipasinya di negara, dalam hal ini adalah DPR sebagai jantungnya kekuasaan negara.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Bakal Hidupkan Kembali Agenda Perkemahan Pelajar
Sehingga diperlukan saluran rakyat atau warga langsung di DPR, yang benar-benar dapat menjadi saluran rakyat dari kelompok-kelompok masyarakat, golongan rakyat seperti kelompok lintas agama, lintas etnis dan adat.