Pansus 8 DPRD Kota Bekasi Bakal Bahas Raperda yang Mengatur Penyertaan Modal BUMD

photo author
- Kamis, 20 November 2025 | 13:02 WIB
Anim Imamuddin, Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bekasi
Anim Imamuddin, Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bekasi

SATUARAH.CO - Panitia khusus (Pansus) 8 Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Bekasi tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan mengatur penyertaan modal untuk perusahaan daerah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.


“Kami buka seluas-luasnya masukan dari masyarakat, silakan sampaikan. Ke depannya kan sudah diatur dalam Perda. Sehingga antara eksekutif maupun legislatif tahu bahwa bagaimana sistem pengawasan legislatif terhadap BUMD, ini akan diatur di sini, kita juga harus bisa mengontrol terkait BUMD yang sudah ada,” kata Anim Imamuddin, Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bekasi, Rabu (19/11/25).

Anim Imamuddin memaparkan, rapat Pansus akan membahas peraturan penyertaan modal BUMD termasuk legal standing, ambang batas penyertaan, serta tujuan dari penyertaan modal itu sendiri untuk kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi yang dituangkan di dalam naskah akademik (NA).

Baca Juga: Isbat Nikah Terpadu, Solusi Pemkot Cirebon Penuhi Kepastian Hukum untuk Hak Perempuan dan Anak

“Artinya, bukan hanya profit saja, BUMD kan lebih kepada pelayanan, itu yang menjadi kajian-kajian kita di dalam memberikan penyertaan modal,” ungkap Anim.

Naskah akademik, lanjutnya, akan mengurai regulasi dampak dari penyertaan modal BUMD terhadap kesejahteraan masyarakat sebagai penerima manfaat, dan akan dirubah kajiannya setiap lima tahun sekali.

“Tadi diatur 5 tahun, kalau per tahun, misalkan ada pembangunan multi year, penanaman modal, katakanlah tahun ini dikasih segini, anggaranya kan berarti dari tahun yang berbeda, kalau 1 tahun, ke sananya tidak berlaku, harus dibuat lagi,” jelasnya.

Baca Juga: 50 Wartawan dari Berbagai Daerah di Jawa Barat Ikuti OKK PWI Kota CIrebon

Dalam proses pematangan Raperda ini, kata Anim Imamuddin, Pansus 8 akan menerima masukan dari Komisi III DPRD yang membidangi BUMD serta Badan Anggaran (Banggar) yang anggotanya terdiri dari lintas Fraksi.

Perda penyertaan modal ini, kata Anim, dinilai krusial menyusul temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Jawa Barat pada 2024 lalu, terkait penyertaan modal kepada BUMD yang dilakukan tanpa didasari oleh Peraturan Daerah (Perda) yang spesifik.

“Makanya nanti semua kita bahas di sini, dengan kita berikan penanaman modal ini coba presentasikan, bagaimana masyarakatnya, saya ingin pelayanan masyarakatnya bagus, dapat hasil yang bagus. Jadi jangan sampai satu pihak doang yang diuntungkan,” tutupnya.√ adv

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Humas DPRD Kota Bekasi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X