"Kemudian serikat buruh, guru, pengusaha, petani, pelayaran, purnawirawan TNI-Polri, akademisi, dokter, profesional, lembaga swadaya masyarakat (LSM), ormas dan seluruh kelompok kepentingan hingga individu di negara Indonesia. Melalui saluran ini, tidak ada satupun suara rakyat yang tertinggal atau ditinggal," jelas Yudi.
Masih banyak dan besarnya suara rakyat yang tidak terserap aspirasinya, dibuktikan dengan aksi unjuk rasa berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025 lalu.
"Realita ini dibuktikan dengan terjadinya amok massa secara nasional pada 25-31 Agustus 2025, di mana dimulainya dengan demonstrasi ketidakpercayaan rakyat terhadap DPR, dengan jargon bubarkan DPR," ungkap Yudi.
Yudi mengatakan, pada puncak ketidakpercayaan rakyat tersebut, pihaknya mengambil tindakan inisiatif sebagai upaya pemulihan kembali kepercayaan kepada DPR dan sekaligus memulihkan kerugian konstitusional rakyat maupun warga, dengan mendorong dimulainya reformasi politik.
Tindakan praktis ini dimulai dengan diadakannya Kongres Nasional Fraksi Rakyat.
"Dan ini sejalan dengan Program Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo, yaitu reformasi hukum dan reformasi politik," ucapnya.
"Untuk mematerialkannya, saya mengambil jalan hukum konstitusional melalui permohonan uji materiil Undang-Undang Pemilu tersebut yang menjadi hasil Keputusan dan Amanat Kongres," kata Yudi.
Melalui permohonan pengujian materiil ini, kata Yudi, pihaknya berharap majelis hakim MK, mengabulkan Petitumnya, agar bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota bukan hanya dari anggota partai politik.
Melainkan juga dari perwakilan-perwakilan non partai politik yang merupakan perwakilan kelompok, komunitas, golongan rakyat hingga individu.
"Permohonan Uji Materiil ini telah teregister menjadi akta pengajuan permohonan pemohon Nomor :238/PUU/PAN.MK/AP3/11/2025 dan telah dicatat dalam e-BRPK, pada hari Selasa, 25 November 2025," tandas Yudi. √