Sebelumnya Tinggal di Bangli, 379 Warga Telukjambe Timur Dibantu Uang Kontrak Rumah Oleh Pemprov Jabar

photo author
- Rabu, 26 November 2025 | 17:38 WIB
 (jabarprov.go.id)
(jabarprov.go.id)

SATUARAH.CO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) memberikan bantuan uang kontrak rumah kepada 379 warga yang sebelumnya tinggal di bangunan liar (Bangli) di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.


Bantuan tersebut diberikan setelah bangunan yang mereka tempati dibongkar lantaran berada di area Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dikelola Perum Jasa Tirta (PJT) II.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menjelaskan, bantuan uang kontrakan diberikan agar warga tetap memiliki tempat tinggal sementara.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Bakal Hidupkan Kembali Agenda Perkemahan Pelajar

“Kalau ada warga yang belum terdata, akan segera kami bantu. Saya sebagai gubernur, ada warga saya rumahnya dibongkar, maka dia harus punya kontrakan,” kata KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, Selasa (25/11/25).

Penertiban bangunan liar dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemprov Jabar mempercepat penataan DAS untuk mengurangi risiko banjir, terutama menjelang puncak musim hujan pada Desember 2025 – Januari 2026.

Dengan penataan ini, katanya, kapasitas sungai diharapkan dapat kembali optimal dalam menampung air.

Menurut KDM sapaan akrabnya, Karawang menjadi salah satu daerah prioritas karena memiliki persoalan banjir yang cukup berat, bersama Subang, Bekasi, dan Bogor.

Baca Juga: Rapat Minggon Kecamatan Babelan: Bahas Perencanaan, Atasi Permasalahan

KDM menambahkan, selain memberikan bantuan uang kontrak rumah, Pemdaprov Jabar juga bekerja sama dengan sejumlah pengacara untuk memberikan pendampingan hukum kepada Kepala Desa Wadas.

Dikatakan, pendampingan diberikan karena adanya laporan penyerobotan tanah dari pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan di lokasi bangunan liar tersebut.

PJT II menegaskan bahwa bangunan yang ditertibkan berada di atas lahan yang menjadi wilayah pengelolaannya berdasarkan bukti resmi yang dimiliki. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Jabarprov.go.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

BMKG Resmi Tutup Rangkaian Pelatihan Dasar CPNS

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:21 WIB

Warga Babelan Terima Bansos Beras dan Minyak Goreng

Sabtu, 29 November 2025 | 12:45 WIB
X