- Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada 2 Januari 2023 telah mendapat Izin Tertulis Gubernur Jawa Barat Nomor 6609/KPG.07/BKD Tanggal 19 Oktober 2022, Rekomendasi Mendagri Nomor 100.2.1.6/8356/SJ Tanggal 22 November 2022 dan Rekomendasi KASN Nomor B-3575/JP.00.01/10/2022 Tanggal 16 Oktober 2022. √
Artikel Terkait
Dihadiri Plt Wali Kota, Ketua KPU Resmi Lantik Anggota PPS se Kota Bekasi
Ini Hasil Analisis BMKG, Ungkap Penyebab Gempa M 5,3 di Melonguane Sulawesi Utara
Hadiri Pelantikan 561 Anggota PPS, Begini Kata Dani Ramdan
Dengar Keluhan Warga, DLH Kab Bekasi Bareng Muspika Taruma Jaya Tutup TPS Liar di Desa Segara Jaya
Richard Eliezer Luapkan Perasaannya Terlibat Kasus Brigadir J Saat Bacakan Pleidoi di PN Jakarta Selatan
KPK Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E Tak Ada Kendala