SATUARAH.CO - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E meluapkan perasaannya atas peristiwa penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang membuatnya kini menjalani proses hukum dan dituntut 12 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Bharada E dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/23).
“Saya diperalat, dibohongi, dan disia-siakan, bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai, malahan saya dimusuhi,” ujar Richard Eliezer.
Richard Eliezer mengungkapkan, perasaannya hancur dan mentalnya terganggu setelah terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Jaksa Agung: Nota Kesepahaman jadi Perwujudan Dari Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan
“Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya. Sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya, namun saya berusaha tegar,” ujar Richard Eliezer.
Lebih lanjut, Richard menyinggung perihal pendidikan yang dijalaninya untuk patuh pada atasan. Karenanya, dia berharap kebijaksanaan dari majelis hakim karena hanya menjalankan perintah dalam peristiwa tersebut.
Baca Juga: Dengar Keluhan Warga, DLH Kab Bekasi Bareng Muspika Taruma Jaya Tutup TPS Liar di Desa Segara Jaya
"Sebagai seorang Brimob yang latar belakangnya adalah militer, saya dididik untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan saya," tandasnya.
"Apabila ada yang menganggap ketaatan dan kepatuhan saya ‘membabi buta’, maka hari ini saya menyerahkan kepada kebijaksanaan," imbuhnya. √
Artikel Terkait
Ini Hasil Analisis BMKG, Ungkap Penyebab Gempa M 5,3 di Melonguane Sulawesi Utara
Hadiri Pelantikan 561 Anggota PPS, Begini Kata Dani Ramdan
Komitmen Pelayanan Prima kepada Masyarakat, Kantor Imigrasi Cilacap Siap Raih WBK WBBM
IPC TPK Gelar Media Gathering Bersama Forwami di Pelindo Maritim Tower
Warga Kampung Mandala Jaya Gelar Unjukrasa, Desak Pemkab Bekasi Berani Tutup Permanen TPS Liar