SATUARAH.CO - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi melalui UPT Pengelolaan Persampahan Wilayah I Bidang Kebersihan menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Liar yang berada di Kampung Sungai Niri Mandala Jaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Taruma Jaya, Selasa (24/1/23).
Penutupan TPS liar tersebut, bersamaan dengan aksi unjukrasa yang dilakukan masyarakat setempat yang sudah lama kesal dengan keberadaan TPS liar yang sudah beroperasi lebih dari empat tahun tersebut.
"Ya, keberadaan TPS liar di sini sudah viral sejak beberapa hari lalu. Untuk itu, pihak UPT Pengelolaan Persampahan Wilayah I dan Muspika Taruma Jaya mulai hari ini menutup beroperasinya TPS liar ini," tegas H Abdul Muid, Kepala UPT Pengelolaan Persampahan Wilayah I DLH Kabupaten Bekasi yang didampingi Wakapolsek Taruma Jaya Iptu Sukatman.
Menurut H Abdul Muid, sebenarnya pihak UPT Pengelolaan Persampahan Wilayah I sudah pernah menutup lokasi TPS liar ini. Namun, katanya, kembali dibuka dan beroperasi lagi oleh pihak pengelola.

"Hari ini, kami dari DLH Kabupaten Bekasi menyatakan menutup lokasi TPS liar ini. Warga setempat juga sangat menginginkan TPS liar ini ditutup. Saya berharap Pak Kades Segara Jaya persuasif. Kades Segara Jaya dimohon segera memanggil pengelola TPS liar ini karena warga Desa Segara Jaya. Mohon kepala desa merespon dan menanggapi aspirasi warganya demi untuk kebaikan semuannya," imbuhnya.
H Abdul Muid mengakui, bau yang ada di TPS liar sangat menyengat sekali. Dan ini menurutnya, keberadaan TPS liar ini sudah melanggar aturan yang ada.
Baca Juga: Komitmen Pelayanan Prima kepada Masyarakat, Kantor Imigrasi Cilacap Siap Raih WBK WBBM
"Saya mohon kepala desa menanggapi aspirasi warganya dan segera memediasi dengan pihak pengelola agar segera ditutup lokasi TPS liar tersebut," harapnya.
Pengelola TPS liar ini, kata H Abdul Muid, harus bertanggungjawab untuk membawa sampah liar ini ke TPA Burangkeng, milik Pemkab Bekasi di Kecamatan Setu.
"Pengelola bertanggungjawab membawa sampah ini ke TPA Burangkeng," tandasnya seraya mengusulkan agar pihak Polsek Taruma Jaya memasang semacam police line.
Baca Juga: Ini Hasil Analisis BMKG, Ungkap Penyebab Gempa M 5,3 di Melonguane Sulawesi Utara
Disinggung, apabila tetap beroperasi meski sudah ditutup, Kepala UPT Pengelolaan Persampahan Wilayah I ini mengatakan, nanti kena penegakan hukum dan itu sudah ranah APH.
Artikel Terkait
Ini Penyebab, Resiko dan Gejala Serta Pengobatan Penyakit Asam Urat
Ketua Umum Hipakad 63: Konsolidasi Organisasi jadi Program Utama Tahun 2023
Hadiri Perayaan Imlek 2023 di Klenteng Hok Lay Kiong Bekasi, Tri Adhianto Bagikan Angpao
Gandeng TNI AD, Kejaksaan Amankan 180 Aset dalam Perkara Korupsi Dana TWP AD
Peringati HBI ke 73, Kantor Imigrasi Cilacap Gelar Tabur Bunga di TMP Sureng Rono Cilacap