SATUARAH.CO - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi merespons cepat laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu.
Pengaduan tersebut muncul setelah adanya informasi dari warga melalui media daring mengenai saluran drainase yang mengeluarkan bau tidak sedap, yang diduga berasal dari limbah kegiatan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Bojong Menteng 2, berlokasi di Jl. Aceh Pelat RT 04 RW 02, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, diketahui bahwa limbah domestik yang bersumber dari proses pencucian peralatan masak dan makan sebelumnya ditampung ke dalam bak penampungan untuk dilakukan penyaringan menggunakan media ijuk.
Baca Juga: Puluhan PKL di Pondok Ungu Permai Keberatan Kabar Tak Sedap di Medsos
Namun, tim menemukan adanya saluran lain yang mengalirkan air limbah tersebut langsung ke saluran kota tanpa melalui proses filtrasi terlebih dahulu.
Menurut penjelasan pengelola MBG Bojongmenteng 2, mereka tidak mengetahui keberadaan saluran tersebut karena posisi pipa tertutup oleh konstruksi saluran kota jenis U-Ditch.
Baca Juga: Bahayakan Pengendara, Jalan Raya Buni Bakti Rusak Bergelombang Bahayakan Pengendara
Setelah temuan ini, DLH Kota Bekasi segera melakukan langkah penanganan darurat berupa pembongkaran saluran, penutupan permanen menggunakan dop penutup pipa, serta pengecoran dengan material pasir, batu, dan semen.
Dengan tindakan ini, aliran limbah domestik dari kegiatan dapur MBG dipastikan tidak lagi mengalir langsung ke saluran kota.
Baca Juga: Lurah Kebalen Launching SPPG Yayasan Aksakita Untuk Bumi
Sebagai bagian dari proses investigasi dan penegakan pengelolaan lingkungan, DLH Kota Bekasi bersama UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup (LAB LH) melakukan pengambilan sampel pada saluran pembuangan limbah tersebut.
Hasil uji in situ menunjukkan parameter pH sebesar 5,53 dan nilai DHL sebesar 1174. Data ini digunakan untuk mengidentifikasi potensi pencemaran serta menentukan langkah penanganan lanjutan sesuai ketentuan lingkungan hidup.
DLH Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat dan memastikan seluruh kegiatan usaha maupun layanan publik menjalankan pengelolaan lingkungan sesuai peraturan yang berlaku. √