SATUARAH.CO - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat di Perumahan Fitria Residen, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjar Baru, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (25/1/23) sekira pukul 22.40 WIB.
Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu: S (45) Direktur PT Bumi Anugrah Persada, alamat: Jalan Gajah Mada RT. 003, Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur atau Jalan AWL Senopati RT. 015, Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.
Baca Juga: KPK Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E Tak Ada Kendala
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat Nomor: Print-363/O.4.19/Fd.1/04/2017 tanggal 12 April 2017 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor: Print-719/Q.4.19/Fd.1/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 jo.
Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat Nomor: Print-1006/Q.4.19/Fd.1/10/2017 tanggal 18 Oktober 2017, S merupakan Tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan jembatan beton Sungai Tikah (14m x 8m) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mahakam Ulu TA. 2015 dengan total anggaran senilai Rp 4.997.089.200, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2.000.000.000.
Baca Juga: Komitmen Pelayanan Prima kepada Masyarakat, Kantor Imigrasi Cilacap Siap Raih WBK WBBM
S diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka, secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Barat, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam proses pengamanan, Tersangka bersikap kooperatif, sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa ke Rutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Barat.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. √
Artikel Terkait
Wujudkan Aspirasi Pedagang, APPSI Pasar Induk Kramat Jati Gelar Musyawarah Komisariat
Gandeng TNI AD, Kejaksaan Amankan 180 Aset dalam Perkara Korupsi Dana TWP AD
Peringati HBI ke 73, Kantor Imigrasi Cilacap Gelar Tabur Bunga di TMP Sureng Rono Cilacap
Dihadiri Plt Wali Kota, Ketua KPU Resmi Lantik Anggota PPS se Kota Bekasi
Komitmen Pelayanan Prima kepada Masyarakat, Kantor Imigrasi Cilacap Siap Raih WBK WBBM