SATUARAH.CO - Sejatinya, peraturan dibuat agar membentuk masyarakat yang teratur dan menjadikan sarana mencapai keadilan sosial. Namun bagaimana jika peraturan bertabrakan dengan yang lebih dahulu?. Hal itu diduga terjadi pada Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Hal itu dikatakan Ketua MOI Bekasi Raya Misra, SM, kepada awak media, Jumat (30/9/22).
Baca Juga: Soal Kekerasan Terhadap Wartawan di Karawang, Begini Menurut Advokat Joda
Pemkab Bekasi, menurut Misar, saat ini sedang menggalakkan penegakan Perda nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Pasalnya, tempat hiburan malam (THM) meliputi karaoke juga live musik dilarang dalam Perda tersebut.
Kendati demikian, kata Misra, dua tahun kemudian eksekutif dalam hal ini Bupati Bekasi dan legislatif sepakat membentuk Perda tentang Pajak Daerah, sehingga lahir Perda nomor 5 tahun 2018 tentang Pajak Daerah dan sudah di lembar daerahkan.
Ironisnya, dalam pasal 14 ayat 3 hurup (i) Perda nomor 5 tahun 2018 tentang Pajak Daerah bertentangan dengan dengan pasal 47 ayat 1 Perda nomor 3 tahun 2016 yang melarang THM yang meliputi Karaoke, live musik dan sejenis lainnya.
Baca Juga: Solusi Dua Negara Israel dan Palestina
"Lucu memang, jika demikian bagaimana bisa Perda yang lahir lebih dahulu melarang (THM), dua tahun kemudian disepakati lagi bentuk Perda yang memungut pajaknya. Ini sama saja menjilat air ludah sendiri," cetus Ketua MOI Bekasi Raya Misra SM, Jumat (30/9/22).
Berdasarkan laporan realisasi anggaran rincian Pajak daerah tahun 2021, Pajak Hiburan sebesar Rp. 18,324,900,000.- dengan realisasi Rp.5,033,171,353.- atau sekitar 27,47 persen. Angka sebesar lanjut Misra, hasil dari pajak hiburan sebagai mana Perda nomor 5 tahun 2018 tentang Pajak Daerah bagian ketiga yaitu Pajak Hiburan dan diperjelas pada pasal 14 ayat 3 hurup (i).
"Pada pasal itu berbunyi Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: (i). diskotik, karaoke, klab malam, pub dan sejenisnya, Apakah ini dipungut pajaknya?," bebernya.
Baca Juga: Bakal Ditutup, Pengendara Sebaiknya Hindari Jalan Haji Djole Bantargebang
Misra juga menyarankan, agar Pemkab Bekasi dan DPRD dapat mengevaluasi atau merevisinya kembali, jangan membuat masyarakat bingung terhadap produk-produk hukum hasil eksekutif dan legislatif yang menghabiskan anggaran negara.
"Sekarang masyarakat sudah melek hukum, jadi jangan bikin bingung masyarakat, apalagi ini berkaitan dengan PAD. Jika benar bertentangan, seyogianya mestinya direvisi kembali," imbuhnya. √
Artikel Terkait
Berkas Perkara Pembunuhan Berencana dan Obstruction of Justice Dinyatakan Lengkap
Bareng Wabup Subang, Aktivis Pemerhati Lingkungan Ini Bahas Pengelolaan Sungai Cileuleuy
Cemari Lingkungan, Perusahaan Keramik di Cikarang Barat Disanksi, Begini Penjelasan Pj Bupati Bekasi
Kejagung Periksa Dua Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Tower Transmisi pada PLN Tahun 2016
Dani Ramdan Ajak Semua Pihak Dukung Ekosistem Smart City
Hj Siti Komariah Kunjungi Syaiful Penderita Kanker Nasofaring di Kebalen, Ini Menurutnya
Ibnu Hajar Didaulat jadi Korwil BKMB Bhagasasi Kabupaten Bekasi, Begini Katanya
Penggiat Usaha Kopi Nyok Gabung di Sini, Syaratnya Gampang Kok!!