SATUARAH.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero), Rabu (28/9/22).
Baca Juga: Jaksa Agung Diganjar Penghargaan 'Tokoh Restorative Justice dan Pemberantas Korupsi'
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
S selaku Karyawan PT Ispat Bukit Baja, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Baca Juga: Polres Karawang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Wartawan
P selaku Karyawan PT Ispat Bukit Baja, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Baca Juga: Cemari Lingkungan, Perusahaan Keramik di Cikarang Barat Disanksi, Begini Penjelasan Pj Bupati Bekasi
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. √
Artikel Terkait
Lewat Restorative Justice, JAM Pidum Setujui Dua Penghentian Penuntutan Perkara
JAM Pidmil: Mari Wujudkan Sinergi Penanganan Perkara, Dukung Optimalisasi Peranan Kejaksaan
Peringati HAN 2022, Dani Ramdan Bangga Prestasi Anak Anak Kabupaten Bekasi, Menurutnya Begini
Kemenkumham Jateng Kenalkan Kekayaan Intelektual Sejak Dini Melalui DJKI Mengajar
Berkas Perkara Pembunuhan Berencana dan Obstruction of Justice Dinyatakan Lengkap
Cemari Lingkungan, Perusahaan Keramik di Cikarang Barat Disanksi, Begini Penjelasan Pj Bupati Bekasi