SATUARAH.CO - Usai ditetapkannya dua tersangka oleh Polres Karawang dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap dia wartawan di Kabupaten Karawang diapresiasi dari Kuasa Hukum korban Gusti Sevta Gumilar alias Junot, yakni Indra Sugara SH.
Menurut Indra Sugara SH, pihaknya mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada pihak Polres Karawang.
“Terkait dugaan penganiayaan wartawan oleh oknum ASN di Karawang, kami selaku tim kuasa hukum dari korban yakni Saudara Junot (Gusti), untuk meminta kepada semua pihak guna mentaati proses supremasi hukum yang saat ini tengah berjalan di Polres Karawang,” ujar Indra Sugara SH dalam keterangan Persnya kepada awak media di Karawang, Rabu (28/9/22).
Baca Juga: Cemari Lingkungan, Perusahaan Keramik di Cikarang Barat Disanksi, Begini Penjelasan Pj Bupati Bekasi
Indra Sugara menuturkan, tim kuasa hukum dari korban memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Polri guna bertindak ‘Presisi’, sesuai dengan slogan yang digaungkan saat ini.
“Kita semua percaya dan yakin, Polres Karawang akan bertindak ‘Presisi’ sesuai dengan program Kapolri Jenderal Sigit Listiyo Prabowo yang saat ini digaungkan dengan Salam Presisi-nya,” ucapnya.
"Presisi itukan artinya Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan. Jadi kami percaya betul bahwa Polres Karawang tetap berjalan di jalur yang benar hingga permasalahan yang menimpa klien kami ini bisa terang benderang,” kata Indra Sugara SH.
Baca Juga: Berkas Perkara Pembunuhan Berencana dan Obstruction of Justice Dinyatakan Lengkap
Meski demikian, lanjutnya, pihaknya pun masih menunggu penetapan tersangka yang resmi dari Polres Karawang, di mana dalam hal ini Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono SH SIK MH CPHR, sudah berjanji untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Kami masih menunggu penetapan tersangka yang resmi dari Polres Karawang. Karena Pak Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono sendiri sudah berjanji untuk mengusut tuntas kasus ini,” ungkapnya.
Disinggung terkait adanya pernyataan Kapolres Karawang yang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut, Indra menyebut, Polres Karawang sudah berada di jalur yang benar.
Baca Juga: JAM Pidmil: Mari Wujudkan Sinergi Penanganan Perkara, Dukung Optimalisasi Peranan Kejaksaan
“Iya sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, berarti Polisi sudah berada di jalur yang benar dan masih tetap on the track menangani kasus klien kami dengan sangat-sangat serius,” beber Indra Sugara SH.
Di samping itu, lanjut Indra, adapun framing atau penggiringan opini yang saat ini terjadi, seharusnya tidak menjadi sebuah kelengahan untuk mengawal proses supremasi hukum yang tengah berjalan dan ditangani oleh Tim Khusus Sat Reskrim Polres Karawang bentukan Kapolres Karawang.
Artikel Terkait
Jaksa Agung ST Burhanuddin Bersama CPS Inggris Diganjar Special Achievement Award IAP
Tingkatkan Pengetahuan, Siswa Kursus Demolisi Pusdiklatpassus Bertandang ke Dahana Subang
JAM Pidsus: Jangan Pernah Takut dan Gentar Hadapi Corruptor Fight Back
Dialog Publik Sosialisasi RUU KUHP, JAM Pidum Bilang Begini
Presiden Jokowi Dianugerahi Gelar Kesultanan Buton, Ini Maknanya Menurut La Ode Muhamad Arsal
Diinisiasi KPK, Kemenkumham Jateng Ikuti Rakor Penguatan Pemberantasan Korupsi di Semarang