Diinisiasi KPK, Kemenkumham Jateng Ikuti Rakor Penguatan Pemberantasan Korupsi di Semarang

photo author
- Selasa, 27 September 2022 | 19:24 WIB
KPK inisiasi Rakor Penguatan Pemberantasan Korupsi
KPK inisiasi Rakor Penguatan Pemberantasan Korupsi

SATUARAH.CO - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah DR A Yuspahruddin mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Pemberantasan Korupsi pada Instansi Vertikal di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (27/9/22).

A Yuspahruddin hadir bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto, Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru Fajar dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi. Tampak hadir, pula para Kepala Imigrasi dan beberapa perwakilan Kepala Lapas se Jawa Tengah.

Baca Juga: Ini Arahan yang Disampaikan JAM WAS pada Rakernis Bidang Pengawasan

Terlihat juga Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DI Yogyakarta beserta para Pimpinan Tinggi Pratamanya.

Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Santika Semarang itu diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagai Prolog Dr Nurul Ghufron, Pimpinan sekaligus Wakil Ketua KPK mengajak audience untuk melakukan perbaikan sistem pemerintahan dan meningkatkan komitmen untuk melayani rakyat. Dikatakannya, banyak kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) harus menjadi pelajaran.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Penyaluran Bantuan di Kota Baubau Sulawesi Tenggara

"Hal ini agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. Alih-alih memanfaatkan OTT untuk mencari modus lain dalam melakukan korupsi," jelasnya.

Dalam paparan berikut, Ghufron lebih banyak mengungkapkan contoh kasus tindakan korupsi yang dilakukan di lingkungan pemerintahan.

Dari banyak contoh yang telah disampaikannya, Gufron berkesimpulan bahwa korupsi secara umum sebagai dua penyalahgunaan.

Baca Juga: Hari Perhubungan Nasional ke 52, Dani Ramdan Instruksikan Kadishub Agar PJU Terpasang 100 Persen Nyala

"Korupsi sesungguhnya secara umum adalah penyalahgunaan uang, Dan yang kedua adalah penyalahgunaan wewenang publik," ungkap Gufron.

Lebih mendalam, Gufron menyatakan, penyalahgunaan uang ukuran adalah efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran negara. Sementara penyalahgunaan wewenang, ukurannya adalah perlakuan terhadap masyarakat yang menerima layanan. Bagaimana menempatkan masyarakat semua sama, fair, terbuka dan tidak berbelit-belit.

"Dari semua ini, harapannya adalah perbaikan tata kelola dan perbaikan komitmen,"  jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X