Ini Arahan yang Disampaikan JAM WAS pada Rakernis Bidang Pengawasan

photo author
- Selasa, 27 September 2022 | 18:22 WIB
JAMWAS saat memberikan arahan pada Rakernis Bidang Pengawasan (Puspenkum Kejagung)
JAMWAS saat memberikan arahan pada Rakernis Bidang Pengawasan (Puspenkum Kejagung)

SATUARAH.CO - Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Pengawasan) Ali Mukartono menyampaikan, dalam meningkatkan kualitas kerja Bidang Pengawasan, telah dilakukan perubahan paradigma Bidang Pengawasan dari Watchdog menjadi Consultant dan Catalyst.

Sebagai Watchdog, diartikan bahwa aparatur Pengawasan berperan memantau kegiatan operasional serta memberikan peringatan jika terjadi penyimpangan dan berorientasi mencari kesalahan/temuan, sehingga tidak jarang muncul anggapan bahwa pengawasan cenderung mencari-cari kesalahan. 

“Sebagai Consultant, maksudnya aparatur Pengawasan berperan memberikan saran untuk perbaikan dan ikut berpartisipasi secara aktif membantu manajemen melakukan berbagai tindakan perbaikan. Aparatur Pengawasan harus aktif bertindak sebagai fasilitator dalam rangka mendiskusikan solusi yang tepat dalam memecahkan masalah. Sedangkan sebagai Catalyst, aparatur Pengawasan berperan untuk memotivasi, mengarahkan dan menegakkan seluruh bagian organisasi dalam lingkup seperangkat kebijakan yang telah ditetapkan serta memastikan tidak terjadi pelanggaran,” ujar JAM Pengawasan Ali Mukartono.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Penyaluran Bantuan di Kota Baubau Sulawesi Tenggara

Selanjutnya, JAM Pengawasan menyampaikan tentang program kerja Bidang Pengawasan untuk meningkatkan kinerja yaitu:

Kode Perilaku/Etik Jaksa

Dalam Kode Perilaku Jaksa sesuai Pasal 13 dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER- 014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa, diatur kewajiban dan larangan yang apabila tidak mematuhi kode perilaku jaksa tersebut dijatuhi tindakan administratif, yang terdiri dari:

Pembebasan dari tugas-tugas jaksa, paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun, dan/atau:

Pengalihtugasan pada satuan kerja yang lain, paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun.

Baca Juga: Hari Perhubungan Nasional ke 52, Dani Ramdan Instruksikan Kadishub Agar PJU Terpasang 100 Persen Nyala

Eksaminasi Khusus

Kewenangan Bidang Pengawasan dalam melakukan eksaminasi khusus diatur dalam Pasal 35 Ayat (3) huruf c Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER- 015/A/JA/07/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia.

Batasan Eksaminasi Khusus yang bisa dilakukan oleh Bidang Pengawasan yaitu terhadap perkara: menarik perhatian masyarakat, dan yang menurut penilaian pimpinan perlu dilakukan eksaminasi.

Program Kerja Pengawasan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Puspenkum Kejagung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X