Ini Arahan yang Disampaikan JAM WAS pada Rakernis Bidang Pengawasan

photo author
- Selasa, 27 September 2022 | 18:22 WIB
JAMWAS saat memberikan arahan pada Rakernis Bidang Pengawasan (Puspenkum Kejagung)
JAMWAS saat memberikan arahan pada Rakernis Bidang Pengawasan (Puspenkum Kejagung)

Bahwa pengawasan fungsional yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengawasan Fungsional berfungsi antara lain melakukan pencegahan dan penindakan agar tugas rutin dan pembangunan serta sikap, perilaku dan tutur kata pegawai Kejaksaan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, rencana kerja dan program kerja serta kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.

Baca Juga: Dialog Publik Sosialisasi RUU KUHP, JAM Pidum Bilang Begini

JAM Pengawasan menyampaikan kinerja yang diharapkan adalah (1) bahwa sebagai Consultant dan Catalyst dengan adanya kewenangan baru (penanganan perkara tindak pidana ekonomi, mediasi penal, mengenakan denda damai, dan melakukan penyadapan) diharapkan mampu memberi masukan, saran, perbaikan dan memotivasi seluruh organisasi Kejaksaan, (2) harus mempunyai kemampuan dalam penguasaan perundang-undangan, dan pengetahuan tentang kewenangan baru yang ada di Undang-undang Kejaksaan; dan (3) harus peka terhadap isu aktual dan perubahan yang ada atau terjadi.

Pengarahan disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Pengawasan Tahun 2022 yang dilaksanakan sejak 27 September 2022 s/d 28 September 2022 dan dihadiri oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Para Pejabat II, III, dan IV di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Asisten Pengawasan seluruh Indonesia, dan Para Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dan Kasi Pengawasan seluruh Indonesia. √

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Puspenkum Kejagung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X