Cemari Lingkungan, Perusahaan Keramik di Cikarang Barat Disanksi, Begini Penjelasan Pj Bupati Bekasi

photo author
- Rabu, 28 September 2022 | 22:45 WIB
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan bersama DLH Jabar serahkan Surat Keputusan Sanksi kepada perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan (Diskominfosantik)
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan bersama DLH Jabar serahkan Surat Keputusan Sanksi kepada perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan (Diskominfosantik)

SATUARAH.CO - Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mendatangi PT Saranagriya Lestari Keramik di Desa Sukadanau Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (28/9/22).

Kedatangan Pj Bupati Bekasi bersama DLH Jabar untuk menyerahkan surat keputusan sanksi kepada perusahaan keramik tersebut yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan.

"Jadi perusahaan keramik ini, dalam pembuatannya ada proses kimia yang di antaranya ada bahan B3, yang penanganannya tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam undang-undang," beber Dani Ramdan.

Baca Juga: Berkas Perkara Pembunuhan Berencana dan Obstruction of Justice Dinyatakan Lengkap

Dani Ramdan mengungkapkan, proses ini sudah berjalan selama tiga bulan sejak ada laporan dari masyarakat. Setelah dicek oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, perusahaan tersebut masuk kategori resiko menengah tinggi, di mana itu menjadi kewenangan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Lewat Restorative Justice, JAM Pidum Setujui Dua Penghentian Penuntutan Perkara

Setelah dilaporkan ke DLH Provinsi Jawa Barat dan ditindaklanjuti, dicek dan diperiksa, akhirnya diputuskan ada 13 item pelanggaran dari aspek pengelolaan limbah cair dan udara.

Baca Juga: Dialog Publik Sosialisasi RUU KUHP, JAM Pidum Bilang Begini

"Hari ini kita berikan keputusan paksaan pemerintah berupa penghentian sementara, kegiatan yang di luar ijin tersebut, sampai nanti ijin itu diurus," kata Dani Ramdan.

Dani Ramdan menjelaskan, untuk mendapatkan ijin tersebut, pihak perusahaan harus melakukan perbaikan, kelengkapan sarana dan prasarana, prosedur dan SDM.

"Kalau itu bisa ditempuh dalam waktu maksimal 180 hari, maka kegiatan perusahan bisa dibuka kembali. Tapi kalau dalam jangka waktu tersebut tidak dipenuhi, maka akan ditingkatkan dengan sanksi yang lebih berat," tandasnya. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Diskominfosantik Kab Bekasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X