aspirasi

MELAWAN LUPA - Ini Kronologis Pemkab Bekasi dalam Pemekaran Kabupaten Bekasi Utara

Selasa, 8 November 2022 | 07:35 WIB
H Naryo

Oleh: H Naryo *)

MENGINGAT proses rencana/program/agenda Pemekaran Kabupaten Bekasi yang diamanatkan DPRD Kabupaten Bekasi kepada Bupati (Eksekutif) sejak 15 Juli 2009 dan yang telah diperkuat dengan Perda RTRW No 12 tahun 2011 yang sampai sekarang sudah lebih dari 15  tahun belum juga ada progresnya. Maka wajar saja, jika  masyarakat yang cerdas, kritis  dan patuh terhadap peraturan ,  baik secara personal maupun mereka yang bergabung dalam Ormas, kemudian terus mempertanyakan dan  mengingatkan kembali kepada pihak pemangku kebijakan yang berwenang agar ada kepastian janji yang diamanatkan itu.

Kapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mau menindak lanjuti/merealisasikan agenda pemekaran itu? Wajar juga, jika warga mengingatkan dan menagih janji kepada Pemkab Bekasi untuk melawan lupa. Ataukah memang Pemkab Bekasi atau Eksekutif dan Legislatif mengabaikannya?

Tulisan yang diangkat oleh penulis kali ini adalah masalah pemekaran. Sebenarnya tidak lagi menjadi wacana yang bisa saja menimbulkan pro dan kontra, setuju atau tidak setuju, mendukung atau tidak mendukung, tetapi adalah ungkapan penulis yang didasarkan pada sumber data/ fakta/dokumen yang valid, dengan diawali sebagai berikut:

1. Tahun 2008,Pemkab Bekasi melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD), telah melakukan penjaringan aspirasi masyarakat, hasilnya 80 persen masyarakat menyetujui/mendukung adanya  pemekaran Kabupaten Bekasi.

2. Pada tahun yang sama (2008), Pemkab Bekasi telah melaksanakan kajian Akademik yang di lakukan oleh Tim Pakar di bidangnya yang konon kabarnya sudah  menggelontorkan anggaran dari APBD sebesar sekean-sekean dan hasilnya bahwa Kabupaten Bekasi layak untuk dimekarkan.

3. Tahun 2009 tanggal 15 Juli, DPRD Kabupaten Bekasi  berdasarkan atas dua hal tersebut diatas telah menerbitkan suatu keputusan Dewan sebagai berikut:

Baca Juga: Tim Jaksa Penyidik JAM Pidsus Geledah dan Sita Dua Lokasi Perkara BAKTI Kemenkominfo


1. Menyetujui pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) pemekaran wilayah Kabupaten Bekasi.
2. DOB Pemekaran wilayah Kabupaten Bekasi ditetapkan dengan nama Kabupaten Bekasi Utara.
3. Ibukota Kabupaten Bekasi Utara ditetapkan di Kecamatan Tambelang.
4. Kabupaten Bekasi Utara meliputi 13 (tiga belas) kecamatan dengan jumlah desa sebanyak 101 (seratus satu) desa dan 4 (empat) kelurahan.
5. Hasil pembahasan Pansus terhadap pembentukan DOB wilayah kabupaten Bekasi sebagaimana terlampir (yang ini penulis tidak memiliki data ) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
6. Pelaksanaan atas keputusan ini sepenuhnya diserahkan kepada Bupati Bekasi.
7. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 15 Juli 2009.

4. Tahun 2010 tanggal 23 Juni, Bupati Bekasi (alm. Sa'duddin) sudah mengusulkan pemekaran kepada Gubernur Jawa Barat hanya dengan melampirkan 2 lampiran persyaratan yaitu;
a. Hasil kajian Akademik.
b. Keputusan DPRD atas persetujuan pemekaran.

5. Tahun 2011 tanggal 10 Februari, surat jawaban dari  Gubernur Jawa Barat, karena adanya kekurangan persyaratan administrasi dalam Pemekaran  maka Gubernur memohon kepada Bupati Bekasi agar melengkapi kekurangan persyaratannya, sebagai berikut:

(1). Keputusan DPRD.
  a. Persetujuan pemberian hibah paling kurang selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
  b. Persetujuan pemberian dana untuk pelaksanaan Pilkada pertama kali.
  c. Persetujuan penyerahan kekayaan, berupa barang bergerak dan tidak bergerak, personil, dokumen dan hutang piutang.
  d. Persetujuan penyerahan sarana dan prasarana.
  e. Cakupan wilayah calon kabupaten secara rinci.

Baca Juga: Kejagung Periksa Dua Orang Saksi Terkait Perkara PT Krakatau Steel 2011

(2). Keputusan Bupati induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten.

Halaman:

Tags

Terkini