(3). Keputusan BPD di wilayah yang menjadi calon cakupan wilayah kabupaten yang akan dimekarkan.
(4). Peta wilayah kabupaten yang dibuat oleh Lembaga teknis yang berwenang.
(Poin 1, dilakukan Bupati/Eksekutif, DPRD hanya memberikan persetujuan. Sedangkan poin 2, 3 dan 4 , mutlak dilakukan Bupati/Eksekutif. Sedangkan DPRD berfungsi untuk engawasi dan mengawal).
(5). Tahun 2014 tanggal 3 Maret dan 28 April, DPRD mengirim surat kepada Bupati Bekasi agar segera melakukan kajian/pendataan/inventarisasi terhadap hal-hal yang berkenan dengan poin No. 1 diatas (Keputusan DPRD) untuk disampaikan kepada DPRD guna mendapatkan Persetujuan.
Dan DPRD meminta kepada Bupati/PLT/Pj (Eksekutif) untuk berkoordinasi dengan instansi terkait sebagaimana poin 2,3 dan 4 di atas.
Namun sangat disesalkan, sejak DPRD Kabupaten Bekasi 2 (dua) kali menyurati Bupati pada Maret dan April pada tahun 2014 itu , masyarakat tidak pernah mendengar adanya jawaban surat/respon dari Bupati/PLT/ Pj/Eksekutif sampai dengan sekarang tahun 2022.
Baca Juga: Unjukrasa di Polres Karawang, FJK Pertanyakan Tersangka Penganiaya Dua Wartawan Belum Ditahan?
Pertanyaannya, kapan sebenarnya rencana/program/agenda Pemekaran Kabupaten Bekasi mau ditindak lanjuti ?.
Pemkab Bekasi atau tokoh-tokoh Bekasi tidak usah bicara masalah moratorium, karena hal itu adalah kewenangan pusat yang sebenarnya lebih rendah tingkat derajat hukumnya dari UU 23 tahun 2014.
Sementara di tingkat pusat ada atau sudah terbentuk Porkonas yang menangani masalah Pemekaran Daerah di seluruh negeri ini yang ketuanya menjabat Ketua Komisi X DPR RI.
Yang penting dan semestinya dilakukan Pemkab Bekasi atas kekurangan berkas persyaratan untuk pemekaran itu, harus dilengkapi dan diusulkan kembali kepada Gubernur Jawa Barat yang kemudian oleh Gubernur Jabar diajukan ke Mendagri, sebagaimana Kabupaten kabupaten lainnya yang sudah diajukan ke tingkat nasional/Mendagri.
Demikian kronologis rencana/program/agenda pemekaran kabupaten Bekasi yang sudah dimulai sejak tahun 2008.
Semoga tulisan ini bisa dibaca Bupati/Eksekutif selaku pengemban amanah dalam pelaksanaan Pemekaran dan demikian juga bisa dibaca oleh DPRD kabupaten Bekasi, agar tidak hanya merasa puas dan selesai melaksanakan tugas lnya karena sudah menugaskan kepada Bupati, dengan ikut serta mengabaikannya.
Baca Juga: Pemeriksaan Saksi, Sidang Perkara PT Duta Palma Group Digelar
Padahal DPRD sebagai wakil rakyat, sejatinya mau dan bisa menggunakan fungsi, tugas dan kewenangannya yang melekat dalam pelaksanaan pemekaran yang sudah jelas ada regulasinya di dalam Perda RTRW.
Mana tugas, fungsi dan kewenangan legislasi dari DPRD sebagai wakil rakyat? √ *) Pengurus Badan Kekeluargaan Masyarakat Bekasi (BKMB)
.
Artikel Terkait
Selain Obati Diabetes, Ini Berbagai Manfaat Daun Binahong
Simak, LPNU DKI Ternyata Punya Segudang Program Pengembangan Ekonomi, Ini Penjelasannya
Di Akhir Pekan, Layanan Paspor Kancil Ngapak di MPP Kebumen Disambut Antusias Warga
Ketua API Desak Pemkab Bekasi Segera Lanjutkan Pembangunan Islamic Center, Begini Menurutnya
Cabor Berkuda Kab Bekasi Raih Juara Umum Porprov XIV Jabar
Penjualan Tiket Kereta Api Nataru Mulai Dibuka Hari Ini
Ini Lima Obat Alami Anak Atasi Muntaber