"Semoga dengan adanya aturan terbaru ini bisa membantu para pengurus tingkat kecamatan dan kelurahan dalam mengelola Rumah Pintar," imbuhnya. √
"Semoga dengan adanya aturan terbaru ini bisa membantu para pengurus tingkat kecamatan dan kelurahan dalam mengelola Rumah Pintar," imbuhnya. √
Sumber: Humas Kota Bekasi
Artikel Terkait
Laboratorium Suara Indonesia Tempatkan Airlangga Hartarto Capres Terfavorit
Capai 35,34 Miliar Dolar AS, Surplus Neraca Perdagangan RI Tertinggi Sejak 2006
Piala Asia Wanita 2022: Pemain Timnas Putri Berlatih di Kamar Hotel India
Serius Kejar Politikus PDIP Harun Masiku, Dewas Tidak Akan Audit Kinerja KPK
Sulit Dilintasi Pengendara, Jalan Raya SMPN 1 Babelan Terendam Banjir