SATUARAH.CO - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bekasi Makbullah membuka acara Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Rumah Pintar di Ruang Rapat DPPPA, Kamis (20/1/22).
Acara dihadiri oleh 7 pengurus Rumah Pintar (Rumpin) tingkat kecamatan dan 7 pengurus Rumpin tingkat kelurahan.
Makbullah menyampaikan, Rumah Pintar ditujukan untuk mendukung kegiatan pemerintah dalam mencapai Kota Layak Anak (KLA).
Baca Juga: Buka Rakerda DPD Asobsi Kota Bekasi, Begini Menurut Tri Adhianto
"Rumah Pintar merupakan salah satu cara untuk mencapai sistem pembangunan, kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan terpenuhinya hak anak di Kota Bekasi," ujarnya.
Menurutnya, Rumpin dapat digunakan untuk kegiatan yang mendukung kesenian, keagamaan, dan lain-lain. Pemanfaatannya diserahkan kepada para pengurus Rumpin.
"Silahkan dimusyawarahkan di level RT maupun RW, baru diterbitkan berita acara, diserahkan kepada kelurahan. Nanti, dibuat SK tingkat kecamatan untuk pengurus Rumpin sehingga tidak dimusyawarahkan lagi di tingkat kecamatan," ujarnya.
Baca Juga: Kodim 0607 Sosialisasi Penerimaan Prajurit AD Khusus Santri di Pontren Modern Al Umanaa
Selain itu, Perwal mengatur hak dan kewajiban pengurus Rumpin. Makbullah menambahkan, tidak ada hak prerogatif. Tidak boleh membeda-bedakan suku, ras, dan agama. Jangan sampai salah kaprah.
"Pengurus Rumpin jangan memonopoli penggunaan Rumah Pintar demi kepentingan sejumlah pihak," tegasnya.
Ia berharap Rumah Pintar menjadi tanggung jawab bersama.
"Dalam hal ini DPPPA, kelurahan, kecamatan melalui Rumpin bisa bersama-sama mewujudkan visi misi Kota Bekasi yang maju, cerdas, kreatif, sejahtera, dan ihsan," katanya.
Baca Juga: Plt Wali Kota Berikan Arahan Kembangkan Sinergi Penta Helix dalam Pembangunan Kota Bekasi
Senada dengan Makbullah, Sekretaris DPPPA Tetti Delima menyampaikan, pemanfaatan Rumah Pintar harus dirasakan oleh semua kelompok masyarakat.
"Keberadaan Rumah Pintar agar dimanfaatkan oleh lingkungan RT/RW. Jangan sampai dikuasai atau dimiliki oleh satu orang atau lembaga dan kelompok masyarakat tertentu, karena niatnya untuk kebutuhan masyarakat bersama," ungkapnya.
Artikel Terkait
Laboratorium Suara Indonesia Tempatkan Airlangga Hartarto Capres Terfavorit
Capai 35,34 Miliar Dolar AS, Surplus Neraca Perdagangan RI Tertinggi Sejak 2006
Piala Asia Wanita 2022: Pemain Timnas Putri Berlatih di Kamar Hotel India
Serius Kejar Politikus PDIP Harun Masiku, Dewas Tidak Akan Audit Kinerja KPK
Sulit Dilintasi Pengendara, Jalan Raya SMPN 1 Babelan Terendam Banjir