SATUARAH.CO - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan pengecekan barang bukti (verifikasi) oleh Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Republik Indonesia, Selasa (4/10/22).
Baca Juga: Kejagung Periksa Satu Orang Saksi Perkara PT Waskita Karya
Pengecekan barang bukti dilaksanakan terkait dengan Tersangka FS, Tersangka REPL, Tersangka RRW, Tersangka KM, dan Tersangka PC (primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana) dan dalam tindak pidana obstruction of justice dengan Tersangka FS, Tersangka BW, Tersangka ARA, Tersangka CP, Tersangka HK, Tersangka AN, dan Tersangka IW.
Adapun barang bukti yang dikemas/disimpan/diserahkan sebanyak 6 (enam) box plastik untuk diverifikasi sebagaimana yang tertera dalam daftar Barang Bukti dalam berkas perkara ini.
Baca Juga: Simak, Ini Delapan Fakta Menarik Tentang Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan
Pengecekan dilakukan untuk memudahkan Tim JPU pada saat menerima pelimpahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Bareskrim Polri yang direncanakan pada Rabu 05 Oktober 2022 dan nantinya akan digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian oleh Tim JPU pada saat persidangan. √
Artikel Terkait
Anies Baswedan jadi Anggota Pemuda Pancasila, Ini Menurut Ketum Japto Soerjosumarno
Tragedi Oktober di Stadion Kanjuruhan Malang
PTSI: Hentikan Sementara Liga 1, Benahi Suporter dan Protap Pengamanan
Terpidana H Abbas bin H Huseng Diamankan Tim Tabur Kejagung
DPP Gemabudhi Kecam Dugaan Kekerasan dan Perampasan Aset Vihara Tien En Tang
Presiden Jokowi Sampaikan Duka Cita atas Tragedi di Kanjuruhan dan Minta Liga 1 Dihentikan Sementara
Kakanwil Kemenkumham Jateng Ajak Jajarannya Panjatkan Doa untuk Korban Tragedi Sepakbola di Stadion Kanjuruhan