SATUARAH.CO - Terkait adanya dugaan tindak kekerasan dan perampasan terhadap aset Vihara Buddha Tien En Tang di kawasan Green Garden jakarta Barat, Kamis, (22/9/22) lalu, Dewan Pengurus Pusat Generasi Muda Buddhis Indonesia (DPP Gemabudhi) menyatakan sikap tegas mengecam atas tindakan brutal tersebut.
"Tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan dalih apapun, apalagi aksi brutal tersebut terjadi di saat orang-orang sedang menjalankan Ibadah. Diketahui, peristiwa tersebut melibatkan pihak yang mengaku sebagai ahli waris Vihara dengan pengurus Yayasan Metta Karuna Maitreya," kata Anes Dwi Prasetya selaku Ketua Organisasi Kaderisasi dan keanggotaan (OKK) DPP Gemabudhi dalam keterangannya, Minggu (2/10/22).
Baca Juga: Tragedi Oktober di Stadion Kanjuruhan Malang
Lahan hibah Vihara dengan luas 300 meter persegi itu telah ada sejak 20 tahun lalu, dan telah memiliki sertifikat atas nama Yayasan Cetiva Metta Karuna Meitreva, namun baru-baru ini ada pihak yang mengklaim lahan tersebut sebagai hak miliknya dan berusaha merampas dengan menggunakan tindakan kekerasan.
Baca Juga: Volume Kendaraaan Meningkat, Pelabuhan Sunda Kelapa Terapkan Auto Gate Pass System
Anes meminta agar pelaku kekerasan segera diamankan dan aktor intelelktual terjadinya kekerasan segera ditangkap serta diadili. Persoalan ini hanya akan menambah catatan hitam kasus kebebasan beragama dan beribadah di Indonesia.
Baca Juga: PTSI: Hentikan Sementara Liga 1, Benahi Suporter dan Protap Pengamanan
"Sebab, umat yang mau menjalankan ibadah diusir dan mendapatkan tindakan kekerasan," ujarnya.
Menurut Anes, hal-hal demikian tidak dapat dibenarkan karena tidak sesuai dengan amanat konstitusi negara yang melindungi kebebasan beragama dan beribadah sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2.
"Sehingga dalam kasus ini, Gemabudhi meminta Polres Jakarta Barat agar segera melakukan penindakan terhadap para pelaku, mengingat kasus ini sudah terjadi beberapa hari lalu dan belum ada penyelesaian secara tegas," tandas Anes. √
Artikel Terkait
Nah Loh!! Ada Perda Larang THM Tapi Ada Perda Pajak Hiburan, Kok Bisa Ya? Begini Kata Ketua MOI Bekasi Raya
Bikin Bingung Juru Parkir, Pungutan Parkir di Area Kantor dan Minimarket Bakal Diambil Alih Dishub Kab Bekasi?
Bupati Subang Teken MoU dengan Bulog, Ini Tujuannya Menurut H Ruhimat
Kepala Kantor Imigrasi Cilacap Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Jadi Inspektur Upacara, Wabup Subang Bacakan Naskah Ikrar Hari Kesaktian Pancasila
Hikmahbudhi Desak Polres Jakbar Segera Tahan Pelaku Premanisme