SATUARAH.CO - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Baca Juga: Jaksa Agung RI: STIH Adhyaksa Upaya Dukung Peradaban Hukum dan Cerdaskan Kehidupan Bangsa
Saksi yang diperiksa yaitu FA selaku Manager Keuangan Infra II pada PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Baca Juga: Bupati Subang Ajak PT TLI Berkolaborasi Pengelolaan Limbah B3
FA diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Jateng Ajak Jajarannya Beri Kemudahan kepada Masyarakat, Begini Katanya
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan lantara lain dengan menerapkan 3M. √
Artikel Terkait
Jadi Inspektur Upacara, Wabup Subang Bacakan Naskah Ikrar Hari Kesaktian Pancasila
Hikmahbudhi Desak Polres Jakbar Segera Tahan Pelaku Premanisme
Volume Kendaraaan Meningkat, Pelabuhan Sunda Kelapa Terapkan Auto Gate Pass System
Presiden Jokowi Sampaikan Duka Cita atas Tragedi di Kanjuruhan dan Minta Liga 1 Dihentikan Sementara
Kornas Jokowi Dorong Presiden Bentuk TGPF Soal Tragedi Kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan
PSTI Tuntut Pembenahan Menyeluruh Penyelenggaraan Pertandingan Sepakbola di Indonesia