Kejagung Periksa Satu Orang Saksi Perkara PT Waskita Karya

photo author
- Rabu, 5 Oktober 2022 | 08:46 WIB
 (Puspenkum Kejagung)
(Puspenkum Kejagung)

SATUARAH.CO - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Baca Juga: Jaksa Agung RI: STIH Adhyaksa Upaya Dukung Peradaban Hukum dan Cerdaskan Kehidupan Bangsa

Saksi yang diperiksa yaitu FA selaku Manager Keuangan Infra II pada PT Waskita Karya (persero) Tbk.

Baca Juga: Bupati Subang Ajak PT TLI Berkolaborasi Pengelolaan Limbah B3

FA diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Jateng Ajak Jajarannya Beri Kemudahan kepada Masyarakat, Begini Katanya

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan lantara lain dengan menerapkan 3M. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Puspenkum Kejagung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X