Jaksa Agung RI: STIH Adhyaksa Upaya Dukung Peradaban Hukum dan Cerdaskan Kehidupan Bangsa

photo author
- Senin, 3 Oktober 2022 | 17:06 WIB
Jaksa Agung RI, ST Buhanuddin pada peresmian STIH Adhyaksa (Puspenkum Kejagung)
Jaksa Agung RI, ST Buhanuddin pada peresmian STIH Adhyaksa (Puspenkum Kejagung)

SATUARAH.CO - Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan sambutan pada Peresmian Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa dan penyambutan Mahasiswa Baru Tahun Ajaran 2022-2023.

Jaksa Agung menyampaikan, peresmian dan penyambutan mahasiswa baru STIH Adhyaksa semakin menegaskan eksistensi STIH Adhyaksa dalam upaya mendukung pembangunan peradaban hukum dalam negeri serta sekaligus ikut dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Oleh karenanya, saya mengajak seluruh pihak terkait untuk mari sama-sama kita dukung gerak langkah STIH Adhyaksa dalam upaya untuk membangun lingkungan civitas academica yang inovatif, bernilai mulia dan berkarakter serta sekaligus mencetak mahasiswa yang berbudi luhur, terampil, dan berkompeten yang mampu memberikan kontribusi pada kemajuan bangsa Indonesia,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung ST Burhanudin mengatakan, visi STIH Adhyaksa, pada tahun 2031 menjadi institusi pendidikan tinggi, yang menghasilkan lulusan yang menjadi pembawa kemajuan, dalam menegakkan keadilan dan hukum di Indonesia, serta menjadi pemimpin di segala sektor peri kehidupan bangsa dan negara Indonesia di masa depan.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Jateng Ajak Jajarannya Panjatkan Doa untuk Korban Tragedi Sepakbola di Stadion Kanjuruhan

“Saya mencermati dalam visi tersebut terdapat frasa “menegakkan keadilan dan hukum”. Susunan KEADILAN terlebih dulu setelah itu diikuti dengan HUKUM dalam visi STIH Adhyaksa tersebut, menurut saya bukanlah sebuah susunan tanpa makna, melainkan susunan yang menyiratkan makna filosofis yang ingin menyampaikan pesan bahwa penegakan hukum yang ideal harus mengutamakan terpenuhinya keadilan apabila terjadi benturan diantara keadilan dengan kepastian hukum. Mengapa demikian? Karena penegakan hukum yang hanya fokus pada pemenuhan kepastian hukum, cenderung mengabaikan rasa keadilan masyarakatnya,” ujar Jaksa Agung.

Salus Populi Suprema Lex,  bermakna kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Adagium ini menegaskan bahwa hukum itu ada, guna memenuhi kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat. Hukum itu untuk masyarakat, hukum bernilai bukan karena itu adalah hukum, melainkan karena ada kebaikan dan keadilan di dalamnya.

Maka, penegakan hukum harus memprioritaskan terwujudnya Keadilan dan kemanfaatan barulah kepastian hukum.

“Namun yang perlu diingat bahwa idealnya keadilan, kemanfaatan, dan kepastian bukanlah suatu tujuan hukum yang harus dipilih salah satu dan berdiri sendiri-sendiri, melainkan harus diupayakan saling melengkapi,” ujar Jaksa Agung.

Baca Juga: PSTI Tuntut Pembenahan Menyeluruh Penyelenggaraan Pertandingan Sepakbola di Indonesia

Jaksa Agung ST Burhanudin selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan Karya Bhakti Adhyaksa mengingatkan agar dalam perkuliahan nanti, para mahasiswa STIH Adhyaksa sebagai calon pendekar-pendekar hukum masa depan bangsa ini selalu dibekali dan ditanamkan tentang pentingnya dan bagaimana menggunakan hati nurani dalam penegakan hukum.

Sebab, katanya, ketika tujuan hukum berupa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum saling menegasikan, hati nurani yang akan menjadi jembatan untuk mencapai titik bandul keseimbangan di antara ketiganya. 

“Saya memandang hati nurani sebagai suatu badan keadilan yang keputusannya tidak dapat dibanding, hati nurani adalah suara abadi kebenaran dan keadilan, yang tidak dapat dibungkam oleh apa pun. Pesan saya untuk anak-anakku para mahasiswa baru STIH Adhyaksa, kunci bagaimana agar kita bisa Berhukum secara adil dengan sandaran hati nurani, yaitu dengan mulai mempelajari hukum dengan tidak hanya menggunakan akal pikiran melainkan juga harus menggunakan pendekatan perasaan batin yang ada di dalam lubuk hati kita,” ujar Jaksa Agung.

Hadir Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D., Prof. Dr. Edie Toet Hendratno. S.H., M.Si., Prof. Dr. Ir. Asep Saefuddin, M.Sc., Prof. Dr. Didi Turmudzi, M.Si., Dr. Reda Manthovani, S.H. LLM., Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A., Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Dr. Muhammad Yusuf Ateh, Ak., M.B.A., CSFA., CGCAE.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Puspenkum Kejagung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Jeritan Korban Malapetaka Banjir Aceh

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:29 WIB
X