SATUARAH.CO - Bertempat di Jalan Madumurti Nomor 33, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, D.I Yogyakarta, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Minggu (2/10/22) sekitar pukul 10:00 WIB
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : H. Abbas bin H. Huseng
Tempat lahir : Wajo
Usia/tanggal lahir : 59 tahun / 11 September 1963
Jenis Kelamin : Laki - laki
Alamat : Jalan Sawit, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu
Pekerjaan : PNS (Kadis Kelautan dan Perikanan Pasangkayu periode 2016 s/d 2019).
Baca Juga: PTSI: Hentikan Sementara Liga 1, Benahi Suporter dan Protap Pengamanan
H. Abbas bin H. Huseng merupakan Terpidana dalam tindak pidana korupsi pada perkara sewa excavator di tahun 2017 s/d 2018 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasangkayu yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.817.038.500,- (satu miliar delapan ratus tujuh belas juta tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 914 K/ Pid.Sus/2022 tanggal 17 Maret 2022, Terpidana H. Abbas bin H. Huseng dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan oleh karenanya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta pidana denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Baca Juga: Tragedi Oktober di Stadion Kanjuruhan Malang
Terpidana H. Abbas bin H. Huseng diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Pasangkayu untuk dilaksanakan eksekusi.
Baca Juga: Anies Baswedan jadi Anggota Pemuda Pancasila, Ini Menurut Ketum Japto Soerjosumarno
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. √
Artikel Terkait
Ini Arahan yang Disampaikan JAM WAS pada Rakernis Bidang Pengawasan
Sekretaris SMSI Siap Bersaing Dibursa Calon Ketua PWI Lebak, Begini Kata Amsar
Pasukan Orange UPT Wilayah I DLH Kab Bekasi Beri Solusi Atasi Sampah Kali di Kelurahan Kebalen
Berkas Perkara Pembunuhan Berencana dan Obstruction of Justice Dinyatakan Lengkap
Ibnu Hajar Didaulat jadi Korwil BKMB Bhagasasi Kabupaten Bekasi, Begini Katanya
Solusi Dua Negara Israel dan Palestina
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Ajak Masyarakat Amalkan Pancasila