humaniora

Tim JPU Gelar Pengecekan Barang Bukti Terhadap Perkara Tersangka FS Dkk

Rabu, 5 Oktober 2022 | 08:51 WIB
(Puspenkum Kejagung)

SATUARAH.CO - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan pengecekan barang bukti (verifikasi) oleh Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Republik Indonesia, Selasa (4/10/22).

Baca Juga: Kejagung Periksa Satu Orang Saksi Perkara PT Waskita Karya

Pengecekan barang bukti dilaksanakan terkait dengan Tersangka FS, Tersangka REPL, Tersangka RRW, Tersangka KM, dan Tersangka PC (primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana) dan dalam tindak pidana obstruction of justice dengan Tersangka FS, Tersangka BW, Tersangka ARA, Tersangka CP, Tersangka HK, Tersangka AN, dan Tersangka IW.

Baca Juga: Bakti Nuswantara Bantu Masyarakat di Bidang Ketahanan Pangan, Komjen Pol Dharma Pangrekun Bilang Begini

Adapun barang bukti yang dikemas/disimpan/diserahkan sebanyak 6 (enam) box plastik untuk diverifikasi sebagaimana yang tertera dalam daftar Barang Bukti dalam berkas perkara ini.

Baca Juga: Simak, Ini Delapan Fakta Menarik Tentang Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan

Pengecekan dilakukan untuk memudahkan Tim JPU pada saat menerima pelimpahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Bareskrim Polri yang direncanakan pada Rabu 05 Oktober 2022 dan nantinya akan digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian oleh Tim JPU pada saat persidangan. √

Tags

Terkini

BMKG Resmi Tutup Rangkaian Pelatihan Dasar CPNS

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:21 WIB

Warga Babelan Terima Bansos Beras dan Minyak Goreng

Sabtu, 29 November 2025 | 12:45 WIB