humaniora

Cara Cek NIK KTP Terdaftar BPUM, klik eform.bri.co.id

Sabtu, 23 Oktober 2021 | 20:30 WIB
Cara mengecek nama jika terdaftar di bantuan BPUM (Tangkap layar e-FormBRI)

SATUARAH.CO - Jika mendapat pesan bahwa NIK KTP terdaftar di eform.bri.co.id. dipastikan anda mendapat Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp1,2 juta.

Untuk itu, link eform.bri.co.id bisa menjadi salah satu cara untuk mengetahui pelaku UMKM tersebut terdaftar menjadi penerima BPUM atau tidak.

Sebelum cek eform.bri.co.id, pastikan sudah mempersiapkan 3 hal, yaitu, koneksi internet, perangkat HP, laptop atau komputer dan 16 digit nomor KTP.

BACA JUGAMau Beli Mobil, Yuk Intip Kebelihan Suzuki Ertiga

Selanjutnya cek penerima BPUM di eform.bri.co.id dengan cara:

  • - Buka browser pencarian, salah satunya google chrom
  • - Ketik eform.bri.co.id
  • - Pilih BPUM, atau langsung ketik eform.bri.co.id/bpum
  • - Masukkan NIK KTP 16 digit dan kode verifikasi acak
  • - Lanjutkan pencarian dengan klik “proses inquiry”

BACA JUGACara Cek dan Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19, Ini Panduannya

Terdapat dua pesan yang akan muncul di eform.bri.co.id yang menandakan pelaku UMKM tersebut gagal atau lolos BPUM Rp1,2 juta

Jika dinyatakan NIK KTP lolos sebagai penerima BPUM, maka selanjutnya dapat mencairkan dana Rp1,2 juta ke Bank BRI dengan cara:

  • - Datang ke Bank BRI sesuai waktu dan lokasi pencairan
  • - Membawa KTP asli dan fotokopi
  • - Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ada di Bank BRI
  • - Kemudian menunggu berkas diverifikasi

BACA JUGAKerja Sampingan, Staf Desa Berhijab Ini Ngarit Rumput Buat Pakan Sapi, Dia Bilang Begini

Setelah berkas lolos verifikasi, dana BPUM Rp1,2 juta akan cair melalui rekening pelaku UMKM.

Namin jika pelaku UMKM dinyatakan gagal maka akan muncul pesan berwarna merah dengan keterangan bahwa NIK KTP tak terdaftar BPUM Rp1,2 juta.

BACA JUGAAyah Bunda Harus Tahu, Ini Potensi Gangguan Mental Bagi Remaja

Tak perlu khawatir, pelaku UMKM masih bisa dapat bantuan Rp1,2 juta dari program BTPKLW (Bantuan Tunai PKL dan warung).

Program BTPKLW khusus ditujukan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung yang tidak terdaftar bantuan BPUM.

Halaman:

Tags

Terkini

BMKG Resmi Tutup Rangkaian Pelatihan Dasar CPNS

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:21 WIB

Warga Babelan Terima Bansos Beras dan Minyak Goreng

Sabtu, 29 November 2025 | 12:45 WIB