SATUARAH.CO - Sahabat, apakah sudah divaksin? Jika sudah, sebaiknya langsung mengurusnya supaya segera mendapatkan sertifikat, Sebab, penggunaan sertifikat vaksin Covid-19 sangat dibutuhkan.
Saat ini, penggunaan sertifikat vaksin Covid-19 dibutuhkan sebagai syarat masuk fasilitas umum, salah satunya yakni pusat pembelanjaan.
Baca juga: Capai Target Herd Immunity, Pemkot Bekasi Gelar MoU dengan Stakeholder
Di perkantoran pun sertifikat vaksin covid-19 akan sangat dipeelukan bagi sahabat yang ingin mengurus keperluan administrasi seperti mengurus KTP, KK SIM atau surat lainnya.
Bahkan, jika sahabat ingin melakukan perjalanan, sertifikat vaksin Covid-19 juga dibutuhkan sebagai syarat perjalanan jarak jauh.
Baca juga: Seorang Ibu Kerepotan Pas Mau Divaksin Karena Gendong Balita, Begini Ceritanya
Jika kamu sudah menjalani dua tahap vaksinasi Covid-19, maka ada dua sertifikat yang akan diberikan.
Sahabat bisa mendownload sertifikat vaksin Covd-19 dari situs PeduliLindungi.id atau pun mengunduh Aplikasi PeduliLindungi di App Store atau Play Store.
Baca juga: Kapolri: Pecat dan Pidanakan Anggota yang Melanggar
Berikut cara cek sertifikat vaksin:
1. Buka laman website Pedulilindungi.id
2. Jika sudah punya akun, login dengan email atau nomor telepon
3. Masukkan kode verifikasi yang dikirim lewat sms atau email
4. Lalu, isi nama lengkap dan NIK untuk periksa status dalam program vaksinasi Covid-19
Artikel Terkait
Empat Penyebab Tanaman Aglonema Tidak Subur, Anda Wajib Tahu
Kejebak Macet di Bogor, Sandiaga Uno Pilih Naik Motor
Saling Serang, Ormas dan Debt Collector Bentrok di Tangerang
Paripurna Dewan, APBD Kab Subang Defisit
Viral Video 13 Detik Remas Payudara, Diduga Gamers PUBG
Akibat Jalan Rusak, Mobil Truk terbalik Lokasinya Dekat Rumah Anggota Dewan