Ormas Bukan Hanya Sebuah Perspektif, Namun Ada Amanat Undang-undang yang Harus Dijalankan

photo author
- Minggu, 15 Januari 2023 | 10:23 WIB
J.S. Sulaksono
J.S. Sulaksono

Dasar Hukum Ormas diatur dalam  Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430). √ 

*) Kepala Sekretariat Umum (Kasetum) DPP Warga Jaya Indonesia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X