Dasar Hukum Ormas diatur dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430). √
*) Kepala Sekretariat Umum (Kasetum) DPP Warga Jaya Indonesia
Artikel Terkait
Kemenkumham Jateng Gelar Workshop Manajemen Risiko Bagi Seluruh Unit Pelaksana Teknis
Plt Wali Kota Bekasi Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Jawa Barat
Dani Ramdan: Mutasi dan Promosi Hasilkan ASN Profesional
12 Club Ikuti Latihan Lempar Pisau dan Kampak yang Digelar Porlempika Kota Bekasi
Catat!! Ini Menu Diet Rendah Kalori yang Bisa Anda Coba