Dani Ramdan: Mutasi dan Promosi Hasilkan ASN Profesional

photo author
- Sabtu, 14 Januari 2023 | 12:52 WIB
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan  (Newsroom)
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan (Newsroom)

SATUARAH.CO - Pelantikan 115 pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi diharapkan mampu mengoptimalkan jalannya roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.  Hal itu disampaikan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, usai melantik 115 pejabat administrasi dan 9 pejabat fungsional, di Aula KH. Noer Alie, Kantor Bupati Bekasi, Komplek Pemkab Cikarang Pusat, Jumat (13/1/23).

"Dengan adanya mutasi dan promosi dalam rangka mengisi jabatan yang sudah lama kosong, pelaksanaan tugas di masing-masing perangkat daerah akan lebih maksimal," ujarnya.

Baca Juga: Sambut HPN 2023, PWI Bekasi Kunjungi Plt Wali Kota Bekasi, Ini yang Dibahas

Adapun para pejabat yang dilantik tersebut, terdiri dari 27 Pejabat Administrator, 88 Pejabat Pengawas dan 9 Pejabat Fungsional.

Menurut Dani Ramdan, mutasi dan promosi merupakan bentuk manajemen ASN yang ditujukan untuk menghasilkan pegawai ASN yang profesional dan memiliki kinerja sesuai etika profesi.

Baca Juga: Kemenkumham Jateng Gelar Workshop Manajemen Risiko Bagi Seluruh Unit Pelaksana Teknis

Adapun untuk promosi, jelasnya, telah dilakukan dengan berdasar perbandingan objektif antar kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan jabatan.

"Penilaian aspek kerja, kepemimpinan, kerjasama, kreatifitas dan pertimbangan dari tim penilai kinerja PNS," bebernya.

Baca Juga: Lantik 115 Pejabat Administrasi dan 9 Pejabat Fungsional, Ini Menurut Pj Bupati Bekasi

Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kata Dani Ramdan, telah menyetujui rotasi dan mutasi untuk 170 orang pejabat administrasi di lingkungan Pemkab Bekasi. Namun menurut pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang disetujui hanya sebanyak 115 orang.

Hal tersebut sambungnya, lantaran ada pejabat yang belum dua tahun menjabat di jabatannya serta ada juga yang belum melaksanakan Diklat PIM.

"Sehingga membuat sebanyak 55 orang belum bisa dilantik dan harus menunggu sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkap Dani Ramdan. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Newsroom Diskominfosantik Kab Bekasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X