Tanpa Bebankan APBD, Sekda Kota Bekasi: Wali Kota Kantongi Izin Terbang ke Tiongkok

photo author
Budhie
- Rabu, 10 Desember 2025 | 20:29 WIB
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto

SATUARAH.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menegaskan bahwa Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, ke Tiongkok pada 10–14 Desember 2025 telah memperoleh izin resmi.


Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi menjelaskan, seluruh proses perizinan PDLN tersebut telah diselesaikan dan disetujui sebelum terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait penundaan perjalanan ke luar negeri.

“Perjalanan dinas ini sudah mengantongi persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sekretariat Negara. Jadwal keberangkatan juga berada di luar periode penundaan yang ditetapkan Mendagri,” tegas Junaedi.

Ia menyampaikan, kunjungan kerja tersebut dilakukan dalam rangka penjajakan kerja sama dengan Jinluo Water Co., Ltd. terkait penerapan teknologi ramah lingkungan dan efisien di bidang pengolahan air, manajemen limbah, serta pengelolaan lingkungan berbasis teknologi modern.

Baca Juga: Pentingnya Pendidikan Alam, Gubernur Jabar Imbau Siswa Belajar di Alam Terbuka Satu Hari dalam Sepekan

“Wali Kota Bekasi didampingi jajaran Disperkimtan melakukan studi langsung terhadap sistem dan fasilitas perusahaan sebagai referensi pengembangan infrastruktur lingkungan di Kota Bekasi,” ujarnya.

"Kolaborasi dengan mitra internasional seperti Jinluo Water menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan tujuan tersebut,” tambahnya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Dianugerahkan Bintang Tertinggi Pakistan, Nishan-e-Pakistan

Junaedi juga menegaskan bahwa seluruh pembiayaan perjalanan dinas luar negeri ini tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Perjalanan ini bersifat non-APBD, sehingga tidak membebani keuangan daerah dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta efisiensi anggaran,” jelasnya.

Ia menambahkan, Surat Edaran Mendagri Nomor 000.2.3/9633/SJ mengatur penundaan PDLN mulai 15 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026, khususnya dalam rangka kewaspadaan menghadapi cuaca ekstrem dan libur Natal dan Tahun Baru.

“Dalam edaran tersebut juga ditegaskan bahwa penundaan berlaku untuk agenda dengan tanggal keberangkatan pada periode tersebut. Sementara PDLN Wali Kota dilaksanakan sebelum masa penundaan, sehingga tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat,” pungkasnya. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Diskominfostandi Kota Bekasi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X