Oleh: J.S. Sulaksono *)
ORGANISASI masyarakat (Ormas) merupakan salah satu bentuk dan wadah yang menggalang partisipasi masyarakat dalam kontek turut serta dalam pembangunan, karena sejatinya Ormas adalah organisasi representative yang membawa kepentingan aspirasi masyarakat.
Ormas juga merupakan mitra strategis pemerintah, harus selalu mendukung segala upaya yang dilakukan pemerintah dalam setiap kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan
Sementara, Kehadiran Ormas dimaksudkan untuk memenuhi sejumlah fungsi dan tujuan. Kehadiran Ormas diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pengertian apa itu Ormas?
Pasal 1 angka 1 UU 17/2013jo. Perpu 2/2017 mengartikan organisasi masyarakat atau organisasi massa atau Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Siap Ikuti Kebijakan Pemprov DKI Jakarta Soal Jalan Berbayar
Penting untuk diketahui bahwa Ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis. Kemudian, terkait ciri-cirinya, organisasi masyarakat dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Sebagai Organisasi masyarakat Sipil, tujuan dan fungsi Ormas mengikuti Ketentuan Pasal 5 UU 17/2013 jo.Putusan MK 82/2013 menerangkan bahwa pembentukan organisasi masyarakat bertujuan untuk sejumlah hal.
Adapun hal-hal yang dimaksud adalah sebagai berikut.
1. Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat.
2.Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
3. Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME.
4. Melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.
5. Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat.
6. Menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Mewujudkan tujuan negara.
Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Ini Tempat Nongkrong Asik di Babelan
Kemudian, fungsi Ormas adalah sebagai sarana Penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi. Pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi.
Penyalur aspirasi masyarakat. Pemberdayaan masyarakat. Pemenuhan pelayanan sosial.
Partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Artikel Terkait
Kemenkumham Jateng Gelar Workshop Manajemen Risiko Bagi Seluruh Unit Pelaksana Teknis
Plt Wali Kota Bekasi Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Jawa Barat
Dani Ramdan: Mutasi dan Promosi Hasilkan ASN Profesional
12 Club Ikuti Latihan Lempar Pisau dan Kampak yang Digelar Porlempika Kota Bekasi
Catat!! Ini Menu Diet Rendah Kalori yang Bisa Anda Coba