Ormas Bukan Hanya Sebuah Perspektif, Namun Ada Amanat Undang-undang yang Harus Dijalankan

- Minggu, 15 Januari 2023 | 10:23 WIB
J.S. Sulaksono
J.S. Sulaksono

Oleh: J.S. Sulaksono *)

ORGANISASI masyarakat (Ormas)  merupakan salah satu bentuk dan wadah yang menggalang  partisipasi masyarakat dalam kontek turut serta dalam pembangunan, karena sejatinya Ormas adalah organisasi  representative yang membawa kepentingan aspirasi masyarakat.

Ormas juga merupakan mitra strategis pemerintah, harus selalu mendukung segala upaya yang dilakukan pemerintah dalam setiap kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan

Sementara, Kehadiran Ormas dimaksudkan untuk memenuhi sejumlah fungsi dan tujuan. Kehadiran Ormas diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pengertian apa itu Ormas?

Pasal 1 angka 1 UU 17/2013jo. Perpu 2/2017 mengartikan organisasi masyarakat atau organisasi massa atau Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Siap Ikuti Kebijakan Pemprov DKI Jakarta Soal Jalan Berbayar

Penting untuk diketahui bahwa Ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis. Kemudian, terkait ciri-cirinya, organisasi masyarakat dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Sebagai Organisasi masyarakat Sipil, tujuan dan fungsi Ormas mengikuti Ketentuan Pasal 5 UU 17/2013 jo.Putusan MK 82/2013 menerangkan bahwa pembentukan organisasi masyarakat bertujuan untuk sejumlah hal.

Adapun hal-hal yang dimaksud adalah sebagai berikut.

1. Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat.
2.Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
3. Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME.
4. Melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.
5. Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat.
6. Menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Mewujudkan tujuan negara.

Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Ini Tempat Nongkrong Asik di Babelan

Kemudian, fungsi Ormas adalah sebagai sarana Penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi. Pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi.

Penyalur aspirasi masyarakat. Pemberdayaan masyarakat. Pemenuhan pelayanan sosial.
Partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

Pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Halaman:

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Catatan Pinggir Musorkot KONI Kota Bekasi 2023

Minggu, 26 Februari 2023 | 14:23 WIB

Jokowi, Hariman dan Malari

Senin, 16 Januari 2023 | 09:11 WIB

Kilas Balik dan Catatan Akhir Tahun 2022 Hipakad 63

Minggu, 25 Desember 2022 | 15:17 WIB
X