aspirasi

Koordinator Pusat BEM PTAI: Jangan Politisasi Proses Hukum Habib Bahar Bin Smith

Selasa, 4 Januari 2022 | 20:39 WIB
Habib Bahar Bin Smith (detik.com)

SATUARAH.CO - Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) se-Indonesia Cecep Hidayatullah angkat bicara terkait pernyataan Novel Bamukmin yang menyebut penahanan Habib Bahar bin Smith merupakan buntut polemik dengan KASAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Menurut Cecep, Novel tidak memiliki kapasitas untuk mengomentari kasus tersebut.

"Novel Bamukmin tidak mengerti persoalan. jadi lebih baik tidak usah bicara karena terkesan mencari sensasi atau panggung, seharusnya sebagai warga negara yang baik kita harus menghormati proses hukum yang berjalan. Jangan bawa-bawa TNI," kata Cecep dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (4/1/22).

Baca Juga: Politisi Partai NasDem Tak Setuju Usulan Gubernur Lemhanas

Selain itu, Cecep mendukung Polda Jabar melakukan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian. Menurutnya, siapapun yang melanggar hukum harus diproses hukum dengan adil.

"Polisi sebagai aparat negara dalam penegakan hukum memiliki kewajiban untuk proses hukum. Sebab setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum. Setiap ada dugaan pelanggaran hukum, Polisi tidak boleh melakukan pembiaran," imbuhnya.

Menurut Cecep, langkah Polisi dalam penetapan tersangka sudah sesuai prosedur. Artinya, kata dia, polisi sudah memiliki cukup bukti dalam menangani kasus Habib Bahar untuk memproses secara hukum.

Cecep menuturkan, masyarakat tidak boleh diresahkan dengan ujaran kebencian termasuk terhadap pejabat negara. Termasuk terhadap institusi negara yang harus dijaga wibawanya.

Baca Juga: Ruas Jalan Pertamina Tambun Sempit, Kendaraan Roda Empat Kerap Tergelincir

"Sebenarnya TNI Angkatan Darat khususnya Pak Jenderal Dudung Abdurachman sebagai KSAD tidak Anti kritik. Selama kritik itu membangun bagus-bagus saja," ungkap Cecep.

Tetapi, lanjut Cecep, jika ucapan sudah mengarah kepada ujaran kebencian dan melanggar hukum, itu wajib diproses, apalagi negara kita negara hukum.

"Hukum adalah panglima tertinggi di negeri ini. Masyarakat tidak ingin ada penyebaran fitnah dan penghasutan serta melakukan provokasi. Karena perbuatan semacam itu jelas adalah bentuk pelanggaran hukum," tandasnya.

Baca Juga: Soal Pelaksanaan Pembangunan 2022, Plt Kepala DPRKPP Kab Bekasi Bilang Begini

Sebelumnya, Bahar bin Smith resmi jadi tersangka penyebaran berita bohong. Ia langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat. Kepolisian mengklaim, penahanan Bahar untuk kepentingan penyidikan.

Halaman:

Tags

Terkini