Kasus Bahar Smith, Penyidik Polda Jabar Lakukan Gelar Perkara

photo author
- Minggu, 2 Januari 2022 | 20:08 WIB
Direktur Reserse Krimimal Khusus dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar saat menyampailan perkermbangan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Habib Bahar bin Smith. (republika.co.id)
Direktur Reserse Krimimal Khusus dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar saat menyampailan perkermbangan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Habib Bahar bin Smith. (republika.co.id)

SATUARAH.CO – Tim penyidik Polda Jabar telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar bin Smith.

Gelar perkara tersebut dilakukan selaras dengan kontruksi hukum yang tengah disusun secara simultan oleh penyidik.

"Tim penyidik sudah melakukan gelar perkara," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman, SIK, dalam keterangannya, Ahad (2/1/2022).

Saat ini, kata Arif, penyidik tengah mempersiapkan rencana pemeriksaan BS sesuai dengan surat panggilan yang telah dikirimkan beberapa waktu lalu. Ia tak mengungkapkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.

Baca Juga: Lemhannas Usul Polri di Bawah Kemendagri, Komisi II DPR: Perlu Dikaji Mendalam

"Rencana tindak lanjutnya penyidik akan terus bekerja secara maraton tentunya dengan mengedepankan prinsif profesional,  prosedural, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Dikatakan Arif, penyidik juga telah melakukan pengembangan kasus ini. Dari hasil pengembangan, kata dia, diketahui pengunggah video yang diduga berisi ujaran kebencian berinisial TR.

Ia mengatakan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap TR.

"Sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan akan memeriksan saudara TR. Dia yang mengunggah video yang berisi ujaran kebencian,” ucap dia.

Baca Juga: Ganjar Dapat Dukungan Paling Besar, Begini Respon Mochtar Mohamad

Sebagaimana diketahui, tim penyidik Polda Jabar telah meningkatkan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA melalui media sosial (medsos) ke tingkat penyidikan.

Meski telah masuk ke tahap penyidikan, polisi belum menetapkan status Habib Bahar bin Smith.

"Sudah naik ke penyidikan. Tapi statusnya (Bahar bin Smith) masih sebagai saksi," kata Dirkimum Polda Jabar, Kombes Yani Sudarto.

Setelah dinaikan ke tingkat penyidikan, kata Yani, polisi menjadwalkan pemanggilan terhadap Habib Bahar bin Smith. Surat panggilan telah dikirim dan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung Senin (3/1/2022).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dudun

Sumber: republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X