Ikuti Launching Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Ini Kata Kakanwil Kemenkumham Jateng

photo author
- Jumat, 28 Oktober 2022 | 19:26 WIB

SATUARAH.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengikuti peluncuran (launching) Digitalisasi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jumat (28/10/22).

Bergabung secara virtual dari aula Kresna Basudewa hadir Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, DR. A Yuspahruddin, Kepala Divisi Administrasi, Jusman, Kepala Divisi Keimigrasian, Wishnu Daru Fajar, serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.

Kegiatan yang diinisiasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan tersebut merupakan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang mana dalam ketentuan Pasal 97 ayat (1) menyebutkan bahwa Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat dilakukan secara elektronik.

Baca Juga: IKWI Subang Raih Juara III Lomba Sholawat, Peringatan Maulid Nabi Muhammad yang Digelar GOW

Pemanfaatan sarana teknologi ini juga merupakan implementalsi dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem llPemerintahan Berbasis Elektronik.

Atas dasar tersebut, Direktorat Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memanfaatkan teknologi dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Hal ini tentunya diharapkan dapat memangkas biaya dan waktu yang diperlukan dalam membentuk suatu peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Dani Ramdan Minta Pemdes Kelola Dana Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat, Begini Katanya

Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly mengapresiasi usaha Dirjen Peraturan Perundang-undangan menyiapkan digitalisasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Mengingat saat ini masyarakat telah memasuki era digital, sehingga aparat pemerintah juga harus dapat menyesuaikan diri dengan era tersebut.

Menurutnya, pemanfaatan teknologi untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat maupun kementerian/lembaga mendapatkan informasi dan memberikan masukan, sangat diperlukan untuk mewujudkan transformasi digital dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Babelan, Ini Pesan Ustadz H Aang Kunaefi

"Dengan tantangan yang kita hadapi saat ini, mari kita satukan visi, terus perkuat sinergi dan kolaborasi untuk senantiasa meningkatkan kualitas regulasi yang memperhatikan pemanfaatan teknologi informasi. Sehingga harapannya dapat memotong mata rantai permasalahan pembentukan peraturan perundang-undangan," ujarnya menjelaskan.

Sekedar diketahui, Kemenkumham melalui Dirjen  Peraturan Perundang-undangan telah menyiapkan 5 (lima) inovasi dalam rangka melaksanakan digitalisasi pembentukan peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X